
Walhi


WALHI released the 2019 Outlook on environment issues in Indonesia, revealing increasing exploitation of natural resources especially from coal mining and oil palm plantation.

WALHI and ICEL will provide suggestion on environment and natural resources issues to General Election Commission or KPU for the second round of the 2019 Presidential Debate.

Outlook 2019 Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) memaparkan bahwa eskploitasi Sumber Daya Alam semakin bertambah terutama pada sektor pertambangan batubara dan kelapa sawit.

Amid the 2019 Presidential Election campaigns, Indonesiaβs green watchdog had reported an illegal land opening in protected peatlands in Pangkalan Bun of Kotawaringin Lama district, Central Kalimantan.

Untuk debat kedua Pilpres 2019, WALHI dan ICEL memberikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengisi debat dengan komitmen pasangan calon dalam mengatasi masalah lingkungan hidup.


Direktur WALHI Nur Hidayati mengatakan hingga Pilkada 2018, isu lingkungan hidup masih berada di pinggiran, jauh dari perdebatan di ruang publik dan belum menjadi preferensi bagi publik dalam menentukan pilihan politiknya.

Menurut WALHI, peristiwa kebakaran hebat hutan dan gambut yang terjadi di tahun 2015 seharusnya dapat menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk mengakhiri krisis karhutla dan gambut.

Reklamasi di Pantai Lohu, Nusa Tenggara Timur dinilai melanggar hukum dan tidak memperhatikan kesejahteraan sosial dan budaya dari masyarakat pesisir yang ada di sekitar lokasi.

East Java chapter of Indonesian forum for the environment (Walhi) stated that soil and water surrounding hot mud contains polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH) up to 2000 times above normal.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menyebut tanah dan air di sekitar lumpur panas mengandung polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH) hingga ribuan kali di atas ambang batas normal.

Alih-alih didorong sebagai bagian dari βmengatasiβ pembalakan liar yang masif di era orde baru, Walhi menilai kebun kayu justru pada akhirnya menjadi predator bagi hutan alam dan kawasan ekosistem esensial lainnya.

Korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Following a new ministerial regulation on Business Working Plan revisions issued by Ministry of Environment and Forestry, activist slammed it as βluxuryβ granted to corporate.