uu nomor 5 tahun 1990
Despite of strong law urgently needed to tackle current conservation issues, lawmakers are reluctant to immediately pass the bill on natural resources and its ecosystem arguing that current law is sufficient.
DPR menganggap bahwa RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya belum perlu diundangkan karena UU No. 5/1990 dianggap masih relevan dengan permasalahan SDA saat ini.
Awal tahun 2015 semula diharapkan menjadi titik cerah semangat perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Namun, revisi tersebut gagal rampung dan belum diketahui kejelasannya hingga kini.
Situbondo (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memastikan bahwa dalam revisi Undang-Undang khususnya UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati, harus ada kejelasan tentang pembagian tugas dan peran […]
Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Kasmita Widodo, menyayangkan kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tata kelola konservasi Indonesia masih belum diakui secara penuh oleh pemerintah.
Sebelas telur komodo menetas pada Kamis (02/03/2017), di Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor. Menetasnya telur komodo ini sekaligus membuktikan bahwa satwa tersebut dapat bertahan hidup dan bertelur di luar habitat aslinya.
KLHK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemakaian Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjerat pelaku kejahatan satwa.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah disusun untuk mengatur mekanisme tentang sumber daya genetik dalam proses sharing benefit dan perlindungan pengamanan sumber daya genetik Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya rampung pada akhir Agustus 2016.
Maraknya perdagangan satwa ilegal, pencurian keanekaragaman hayati maupun sumber daya genetik serta lemahnya perlindungan hukum menjadi penyebab semakin berkurangnya jumlah keanekaragaman hayati Indonesia.
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sudah berjalan hampir 90 persen.
Tiga pelaku perdagangan orangutan yang telah terbukti bersalah mendapat hukuman yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan hukuman pada kasus-kasus tindak kejahatan satwa liar di Riau selama kurun waktu 10 tahun terakhir.
Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Indra Exploitasia Semiawan menyatakan selain perlindungan, praktik penelitian terhadap sumberdaya genetik di Indonesia masih sangat lemah.