uu konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya
DPR menganggap bahwa RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya belum perlu diundangkan karena UU No. 5/1990 dianggap masih relevan dengan permasalahan SDA saat ini.
Awal tahun 2015 semula diharapkan menjadi titik cerah semangat perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Namun, revisi tersebut gagal rampung dan belum diketahui kejelasannya hingga kini.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jember mengamankan pelaku penjualan Lutung Jawa. Pelaku mengaku membeli satwa dilindungi tersebut seharga seratus ribu rupiah.
Koordinator Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Kasmita Widodo, menyayangkan kontribusi masyarakat adat sebagai bagian tata kelola konservasi Indonesia masih belum diakui secara penuh oleh pemerintah.
Revisi UU Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem dianggap masih belum mengakomodir pengakuan terhadap peran, kearifan dan praktik konservasi oleh masyarakat hukum adat dan lokal untuk konservasi sumber daya alam.
Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya sudah berjalan hampir 90 persen.