UU Cipta Kerja
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menerbitkan kajian Indonesia Environmental Law Outlook 2021. Kajian ini semacam proyeksi keberlanjutan lingkungan hdup di tengah upaya pemulihan ekonomi terdampat pandemi Covid-19. Berdasarkan kajian tersebut, banyak hal yang berpotensi memperlemah perlindungan lingkungan hidup.
Penguasa mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 2 November 2020. Meski berbagai elemen masyarakat dengan tegas menyuarakan penolakan, namun Presiden Joko Widodo bergeming. Tidak ada tanda-tanda upaya mengevaluasi maupun mencabut UUCK dari penguasa.
Merespons berbagai kritik UUCK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Setelah pemerintah dan DPR RI memberi karpet merah pada para pengusaha tambang melalui revisi Undang-Undang Minerba, kini dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0 persen.
Menteri Siti menjawab keresahan masyarakat terkait UU Cipta Kerja khususnya pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Poin utama yang Siti tekankan yakni pemberian sanksi kepada pihak perusak lingkungan.