tata kelola kelapa sawit
Sebelumnya RUU Perkelapasawitan dianggap merugikan tata kelola lingkungan, kini RUU ini juga dinilai melanggar HAM pada petani sawit. Beberapa pihak juga mempertanyakan keselarasan RUU ini dengan konstitusi dan undang-undang lainnya.
Outlook 2019 Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) memaparkan bahwa eskploitasi Sumber Daya Alam semakin bertambah terutama pada sektor pertambangan batubara dan kelapa sawit.
Puteri Indonesia 2010, Nadine Alexandra Dewi Ames mengatakan bahwa dirinya mendukung moratorium kelapa sawit namun ia tidak setuju dengan tindakan memboikot komoditas minyak kelapa sawit.
Sebagai bagian dari kelompok Kabupaten Lestari, Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat berkomitmen untuk memproduksi minyak sawit dengan konsep Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB).
Komitmen Presiden Joko Widodo menghentikan sementara (moratorium) perizinan kelapa sawit akhirnya terealisasi dalam sebuah kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam sebuah seminar di Roma tanggal 15 Mei 2018 lalu, Menko Maritim Luhut Binsar menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan sumber deforestasi paling sedikit dibandingkan peternakan sapi.
Dalam kajian tahun 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa hingga saat ini masih belum ada desain tata kelola usaha perkebunan dan industri kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu ke hilir.