tata kelola hutan
Dalam sebuah seminar di Roma tanggal 15 Mei 2018 lalu, Menko Maritim Luhut Binsar menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan sumber deforestasi paling sedikit dibandingkan peternakan sapi.
Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper/RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
Untuk memastikan program perhutanan sosial agar aman dan tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).
Deforestasi dan perubahan iklim memiliki kaitan yang sangat erat. Bahkan, pemerintah Indonesia menempatkan sektor kehutanan sebagai kontributor paling besar dalam target penurunan emisi karbon yaitu 17,2%.
Greenpeace Indonesia mengeluhkan sikap tertutup KLHK terkait data dan informasi kehutanan. Data tersebut dibutuhkan para aktivis lingkungan hidup untuk memetakan masalah kehutanan yang sering terjadi.
Data WWF-Indonesia menunjukan bahwa luasan hutan pulau Sumatera semakin menyusut. Dari luasan hutan yang mencapai 15,8 juta hektare pada tahun 2.000, kini menjadi 10,5 juta hektare di tahun 2016.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha atau setara 10% dari luas kawasan hutan Indonesia untuk kegiatan Perhutanan Sosial.
Meskipun peran pemantau independen sudah banyak membantu pemerintah, namun hingga saat ini masih belum dimaksimalkan dengan baik oleh pemerintah.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan Indonesia kemungkinan mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 triliun pada sektor kehutanan karena ketidaksesuaian pencatatan dan penghitungan data produksi sumber daya alam kehutanan.
Pemerintah akan segera menerbitkan instruksi presiden untuk menghentikan pembukaan hutan sebagai bagian dari memoratorium lahan sawit.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan tenggat waktu penyelesaian peraturan terkait penundaan (moratorium) lahan kelapa sawit dan tambang pada bulan Juni 2016.
Dalam revisi ke sepuluh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2300/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2016, terdapat penambahan luas areal moratorium pemberian izin lahan baru seluas 191.706 ha.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian Lingkungan Hutan dan Kehutanan, Putera Pratama mengatakan bahwa SVLK telah menjamin tata kelola kehutanan secara lestari dan transparan dari hulu hingga hilir.