tata kelola gambut
Untuk tahun 2017, direncanakan pembangunan 70 sekat besar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 3.000 sekat kanal (tabat) skala kecil oleh Badan Restorasi Gambut di Kalimantan Tengah.
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Ekosistem Gambut (PP Gambut) akhirnya rampung dan resmi diluncurkan pemerintah melalui PP Nomor 57 Tahun 2016.
Masyarakat dari tujuh provinsi yang menjadi wilayah prioritas restorasi lahan gambut akan bertemu dan berdiskusi pada penyelenggaraan Jambore Masyarakat Gambut pada 5-7 November 2016.
BRG dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menemukan kegiatan pembukaan gambut oleh salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Sebagai bentuk antisipasi kebakaran hutan, BRG menuntaskan pemberian 200 sumur bor kepada lima desa yang lokasi gambutnya masuk dalam lokasi rawan kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Badan Restorasi Gambut (BRG) Indonesia menginisiasi kerjasama dengan berbagai universitas di Jepang dan universitas di beberapa provinsi di Indonesia yang memiliki gambut untuk bersama mencari solusi yang efektif dan efisien dalam restorasi gambut dan pencegahannya.
Kepala BRG Nazier Foead menyatakan peta yang ada saat ini, antara milik pemerintah, Badan Informasi Geospasial (BIG), Pertanian maupun Wetland Indonesia masih memiliki banyak perbedaan.
Walhi menilai merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akhirnya resmi membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). Kepala BRG akan dipimpin oleh mantan Direktur Konservasi WWF Indonesia, Nazir Foead.
Terkait pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Konferensi COP 21 di Paris, FWI dan AMAN kembali menyoroti kebijakan pemerintah tentang tata kelola hutan dan pengakuan terhadap masyarakat adat.
Komitmen Indonesia seperti yang tertera di dalam INDC pada pelaksanaan COP 21 UNFCCC di Paris, Perancis dikatakan oleh Walhi sangat kontradiktif jika merujuk pada rencana pembangunan nasional yang masih berisiko tinggi.
Walhi menilai bahwa Protokol Kyoto terus diperlemah dengan tekanan dari sistem ekonomi politik kapitalistik yang menjadikan isu perubahan iklim sebagai peluang baru bagi korporasi dan negara industri untuk semakin mengakumulasi modal.
Dalam COP 21 UNFCCC di Paris, Perancis, Presiden Joko Widodo menyatakan kerentanan dan tantangan perubahan iklim di Indonesia tidak akan menghentikan komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam aksi global menurunkan emisi.