sumber daya genetik
Indonesia masih belum bisa menikmati keanekaragaman hayati yang dimiliki lantaran masih terbatasnya pengetahuan. Hal itu menyebabkan Indonesia seringkali menjadi korban biopiracy.
Tindakan biopiracy ternyata tidak terbatas pada kegiatan pencurian kekayaan genetik secara ilegal dan sembunyi-sembunyi, melainkan banyak praktik biopiracy yang dilakukakan secara legal dan terang-terangan.
Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Indra Exploitasia Semiawan menyatakan selain perlindungan, praktik penelitian terhadap sumberdaya genetik di Indonesia masih sangat lemah.
Sumber daya genetik telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
Surabaya (Greeners) – Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ratifikasi Pengesahan Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang […]