sampah plastik
Dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 kembali diadakan kegiatan bersih sampah serentak di delapan lokasi berbeda di Jawa Tengah.
Adi Asmawan membuat bisnis ritel non limbah bernama Saruga. Misi dari Saruga ialah memotong jalur distribusi dari sisi ritel dalam menekan laju sampah.
Pada peringatan HPSN 2019 pemerintah fokus pada penanganan pencemaran sampah plastik. Pemerintah juga meluncurkan Gerakan Indonesia Bersih untuk menangani permasalahan sampah di Indonesia.
Sadar bahwa masalah sampah plastik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, sekelompok pengusaha ritel membentuk konsorsium bernama NextWave Plastics.
Seekor paus sperma ditemukan terdampar dalam keadaan mati di wilayah perairan Pulau Kapota, Resort Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara. Di dalam lambungnya ditemukan berbagai jenis sampah plastik dengan berat 5,9 kg.
Dalam penutupan penyelenggaraan konferensi internasional Our Ocean Conference (OOC) 2018 di Nusa Dua Bali, Luhut mengajak seluruh peserta OOC 2018 untuk bekerja sama dalam memelihara lautan.
Aksi bersih pantai “Gerakan Menghadap Laut” berhasil mengumpulkan total sampah lebih dari 360 ton dan sampah plastik menjadi sampah yang paling dominan.
Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus pembina utama Pandu Laut Nusantara Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat Indonesia untuk melakukan gerakan “Menghadap Laut” yakni merawat laut sebagai beranda terdepan Indonesia.
Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) menemukan di dalam lambung ikan yang hidup di Sungai Brantas, Jawa Timur, terdapat sampah plastik.
Perusahaan Starbucks Coffee mengumumkan akan meniadakan sedotan plastik sekali pakai di lebih dari 28.000 perusahaan yang dioperasikan dan dilisensikan oleh Starbuck di seluruh dunia.
Tahun ini Indonesia akan menjadi tuan rumah pertemuan internasional Our Ocean Conference 2018. Dalam konferensi tersebut, Indonesia akan menagih komitmen dunia terhadap kesehatan dan keberlanjutan laut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan akan memberikan insentif bagi pemerintah daerah yang berkinerja baik mengurangi sampah plastik.
Mumbai menjadi kota terbesar di India yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Hukuman jika tertangkap tangan menggunakan plastik sekali pakai adalah denda sebesar 25.000 rupe (sekitar 45 juta rupiah) dan tiga bulan penjara.