ruu masyarakat adat
Jakarta (Greeners) – Sejumlah kalangan menilai perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian budaya mereka. Dalam mendukung hal ini, Badan Riset […]
Jakarta (Greeners) – Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat (GERAK MASA) yang terdiri dari komunitas dan masyarakat adat, menggelar aksi di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara pada Jumat, 10 […]
Jakarta (Greeners) – Payung hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia belum juga terbentuk. Oleh sebab itu, perlu percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) di rapat […]
Pasal evaluasi dalam Bab 3 RUU Masyarakat Adat bertentangan dengan semangat pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan mencegah praktik korupsi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini masih tersendat dan belum menunjukkan progres selama pemerintahan dua presiden.
Kajian tentang rekam jejak anggota DPR oleh #Vote4Forest menyatakan dalam proses legislasi RUU Masyarakat Hukum Adat menyatakan hanya 12 orang anggota DPR yang berpihak kepada RUU MHA.
Dosen Fakultas Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo mengatakan bahwa seharusnya pemerintah bisa memutuskan pengakuan masyarakat adat secara “de facto” serta diakui secara keadilan sosial.