rencana aksi nasional
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut mengalokasikan 2,5 miliar rupiah untuk penyediaan fasilitas fisik pengelolaan sampah plastik.
Pemerintah saat ini sedang memfokuskan masalah tentang pengurangan sampah plastik. Berdasarkan data sipsn.menlh.go.id, komposisi sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16% dari total timbulan sampah secara nasional.
Setelah DPR mengesahkan RUU tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna, pemerintah bersiap menyusun Rencana Aksi Nasional.
Sebelas Kementerian akan menyusun empat rencana aksi nasional untuk mengatasi permasalahan sampah di laut.
Indonesia berambisi akan mengurangi 70 persen sampah plastik hingga tahun 2025. Ambisi ini diluncurkan melalui Rencana Aksi Nasional untuk menanggulangi sampah plastik di laut.