
Privatisasi Air


Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi India dan Indonesia, Menko Kemaritiman Luhut menilai kerjasama kedua negara harusnya dapat lebih diperluas seperti di bidang industri farmasi serta pembangkit listrik.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 telah menyatakan bahwa swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan namun hingga saat ini pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh pihak swasta.

KIARA masih mendapati fakta tentang buruknya akses masyarakat pesisir terhadap air bersih. Akibatnya, masyarakat pesisir yang tinggal di 10.666 desa pesisir harus mengeluarkan biaya besar untuk mengonsumsi air bersih.

Bandung (Greeners) – Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air merupakan kemenangan besar bangsa Indonesia dalam melawan imperialisme dan penguasaan hak […]

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta untuk berperan di sektor […]


Jakarta (Greeners) – Melihat begitu rumitnya permasalahan air di Indonesia, maka sudah semestinya momen hari air sedunia yang jatuh setiap tanggal 22 Maret disikapi serius oleh seluruh lapisan masyarakat negeri […]