perlindungan sumber daya genetik
Indonesia masih belum bisa menikmati keanekaragaman hayati yang dimiliki lantaran masih terbatasnya pengetahuan. Hal itu menyebabkan Indonesia seringkali menjadi korban biopiracy.
RUU Karantina yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 akan menjadi dasar atas terbentuknya Badan Nasional Karantina Terpadu.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menyatakan, melalui UU Paten, perlindungan sumber daya genetik dipercaya akan menjadi semakin masif dan kuat.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah disusun untuk mengatur mekanisme tentang sumber daya genetik dalam proses sharing benefit dan perlindungan pengamanan sumber daya genetik Indonesia.
Kepala Pusat Keteknikan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Indra Exploitasia Semiawan menyatakan selain perlindungan, praktik penelitian terhadap sumberdaya genetik di Indonesia masih sangat lemah.