perdagangan hewan
World Wildlife Fund (WWF) Indonesia dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bekerjasama dengan menandatangani nota kesepahaman untuk optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi.
Kasus kejahatan satwa liar, dikatakan oleh Raynaldo G. Sembiring, adalah kejahatan yang hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan-pendekatan strategis karena kejahatan perdagangan satwa liar adalah kejahatan yang tersindikasi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana perdagangan ilegal satwa liar pada Selasa (01/12) lalu.
Malang (Greeners) – Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menggelar aksi seruan kepada masyarakat luas agar tidak membeli satwa liar yang dijual melalui media sosial seperti facebook dan […]
Jakarta (Greeners) – Hingga saat ini, anjing lebih dikenal sebagai hewan peliharaan (pet animal) dan bukan hewan potong. Namun, kasus perdagangan anjing untuk konsumsi di berbagai kota besar di Indonesia […]