pengelolaan lahan gambut
Alih fungsi lahan basah berdampak pada berkurangnya luasan lahan basah. Padahal, lahan basah mempunyai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan penting untuk berbagai macam kebutuhan hidup manusia.
Perusahaan perkebunan di lahan gambut terus didorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan penataan ulang pengelolaan air di area usahanya.
Sebagai salah satu solusi untuk melakukan dan meningkatkan upaya restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengupayakan untuk memaksimalkan kebijakan perhutanan sosial di kawasan gambut.
Dalam sidang putusan antara PT RAPP melawan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menyatakan menolak gugatan PT RAPP.
Sedikitnya 2,7 juta hektar hutan alam primer dan lahan gambut hilang selama enam tahun pelaksanaan kebijakan penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan aksi pencabutan tanaman akasia di areal konsesi HTI PT BAP. Hal ini dilakukan karena PT BAP menanam akasia di areal gambut bekas terbakar tahun 2015 lalu.
Sejumlah kalangan meminta agar Presiden Joko Widodo segera memastikan pelaksanaan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 atau biasa disebut PP Gambut.
Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan bahwa satu juta hektar lahan di kawasan prioritas kerja BRG dapat dimanfaatkan dengan menggunakan dua skema.
Badan Restorasi Gambut (BRG) melakukan percobaan untuk ternak sapi di atas lahan gambut di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Ini merupakan bagian dari konsep revitalisasi kehidupan masyarakat di lahan gambut.
Badan Restorasi Gambut (BRG) mengaku tengah membangun bisnis model dalam menyiapkan paket ekonomi baru untuk mendukung percepatan restorasi lahan gambut yang sedang berjalan di Indonesia.
Badan Restorasi Gambut (BRG) telah menetapkan strategi transformasi dari tahap persiapan restorasi gambut menuju implementasi penuh.
World Resources Institute (WRI) Indonesia menyatakan bahwa revisi PP Gambut dalam PP 57/2016 telah menunjukkan langkah perlindungannya dalam merestorasi lahan gambut.
Pemerintah memperkuat penegasan larangan bagi siapapun untuk membuka lahan baru sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem Gambut melalui penambahan klausul baru dalam PP Nomor 57 tahun 2016.