pengelolaan air
Beberapa lembaga swadaya masyarakat kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan kontrak dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/Pdt/2017 telah menyatakan bahwa swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan namun hingga saat ini pengelolaan air di Jakarta masih dipegang oleh pihak swasta.
Perubahan iklim memberi dampak yang cukup besar terhadap beberapa sistem global, salah satunya terhadap sistem air.
Proses penjernihan air sangat rumit, mahal dan memakan waktu yang lama. Namun para ahli di Universitas Stanford dan SLAC National Accelerator Laboratory menciptakan sebuah “kotak hitam” yang dapat menjernihkan air dalam waktu 20 menit saja.
Jakarta (Greeners) – Pada awal bulan Juli 2015 lalu, pemerintah telah menghapus pasal yang mengatur tentang klausul investor luar negeri untuk tidak boleh terlibat dalam industri pengusahaan air dalam Rancangan […]
Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta untuk berperan di sektor […]
Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air No. 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta di sektor air dengan sangat ketat, […]
Jakarta (Greeners) – Pemerintah menyatakan akan berusaha mencari jalan keluar terbaik terutama bagi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berskema kerjasama pemerintah dan swasta yang telah berlangsung. Hal ini dilakukan […]
Pasuruan (Greeners) – Kabupaten Pasuruan segera membentuk Dewan Sumber Daya Air (DSDA) yang akan bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kebijakan pengelolaan air. Kabupaten di daerah Tapal […]