Omnibus Law
Di tengah penolakan dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis, DPR RI, DPD RI dan pemerintah kompak menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di Tingkat I selesai. RUU yang juga dikenal dengan nama Omnibus Law ini pun masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Tingkat II yang akan berlangsung 8 Oktober 2020.
Melalui RUU Cipta Kerja pemerintah akan mengeluarkan diskresi atau kebebasan dalam mengambil keputusan untuk melancarkan investasi pembangunan di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan ke PTUN atas Keputusan Presiden mengenai Pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR.
RUU Cipta Kerja yang masih terus dibahas oleh pemerintah dan DPR di tengah pandemi Covid-19 berisiko mengurangi pencapaian komitmen iklim Indonesia.
RUU Cipta Kerja mengurangi empat undang-undang penting terkait sektor pangan. Pelonggaran impor akan menjadi ancaman serius bagi kedaulatan pangan nasional.
Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law dianggap mengancam kelangsungan lingkungan hidup dan hanya mengedepankan kepentingan bisnis.