Omnibus Law
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akdemisi, dan asosiasi untuk membicarakan permasalahan tersebut yang bersinggungan dengan Undang-undang Cipta Kerja pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI (12/11/2020).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai melakukan konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang belum lama ini Presiden Joko Widodo sahkan. Di dalam RPP ini, KKP berjanji tidak ada eksploitasi hasil laut seperti yang banyak pihak khawatirkan.
Guru Besar Kebijakan Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Hariadi Kartodihardjo, mengajak semua pihak memantau jalannya penyusunan peraturan turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Peraturan turunan tersebut akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan di lapangan. Di sisi lain, dia juga mengingatkan dalam UUCK terdapat jamak perubahan, mulai dari substansi sampai nomenklatur.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, meramalkan UU Cipta Kerja memberi keistimewaan pada para pemilik modal. Masyarakat kecil dan terpinggirkan, khususnya yang berada di pedesaan seperti petani dan masyarakat adat, semakin terancam.
Keberhasilan Indonesia dalam menurunkan deforestasi dan degradasi hutan mendapat pengakuan global. Pengakuan global ini di antaranya dalam bentuk pemberian dana sebesar US$103,8 juta sebagai pembayaran kinerja melalui skema Result Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF). Di sisi lain, aktivis lingkungan hidup cemas Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) akan pengaruhi capaian global pengelolaan hutan berkelanjutan Tanah Air.
Merespons berbagai kritik UUCK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
After the government and DPR RI gave mining entrepreneurs a red carpet through the revision of the Minerba (Minerals and Coal) Law, now in the Job Creation Law, the government is selling out Indonesia’s natural resources for free through up to 0 (zero) percent royalty.
Setelah pemerintah dan DPR RI memberi karpet merah pada para pengusaha tambang melalui revisi Undang-Undang Minerba, kini dalam UU Cipta Kerja, pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma melalui kelonggaran royalti hingga 0 persen.
Jakarta (Greeners) – The Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) notes that the Omnibus Law on the Job Creation Law (UU Cipta Kerja) does not adopt the principles of sustainable […]
Menteri Siti menjawab keresahan masyarakat terkait UU Cipta Kerja khususnya pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Poin utama yang Siti tekankan yakni pemberian sanksi kepada pihak perusak lingkungan.
Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) mencatat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengadopsi prinsip dan asas pembangunan berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan undang-undang sektoral terkait pengelolaan sumber daya alam yang ada sebelumnya.
Various non-governmental organizations (NGOs) that are members of the Indonesian People’s Faction submitted a motion of no confidence over the Omnibus Law’s ratification.
Sebanyak 35 investor global kritik langkah pemerintah mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Investor menilai Omnibus Law berpotensi rusak hutan tropis Indonesia. Investor global yang mewakili investasi senilai US$4,1 triliun ini khawatir modifikasi pasal Omnibus Law memperdalam kerusakan kondisi alam, sosial, dan tata pemerintahan.