moratorium lahan sawit
Komitmen Presiden Joko Widodo menghentikan sementara (moratorium) perizinan kelapa sawit akhirnya terealisasi dalam sebuah kebijakan berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018.
Upaya pembenahan tata kelola aktivitas usaha di kawasan hutan dan perkebunan agar berkelanjutan dikhawatirkan terancam gagal karena RUU Perkelapasawitan.
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan produk hukum dari rencana kebijakan moratorium sawit.
Pemerintah akan segera menerbitkan instruksi presiden untuk menghentikan pembukaan hutan sebagai bagian dari memoratorium lahan sawit.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang tanda penyegelan pada lahan konsesi sawit PT ABN di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penyegelan ini dilakukan karena operasi pembukaan lahan (land clearing) yang dilakukan PT ABN tanpa dilengkapi izin.