limbah radioaktif
Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro meminta Bapeten untuk melakukan edukasi dan penegakan hukum terkait limbah radioaktif terutama nuklir.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Batan Tenaga Nuklir Indonesia (Batan) menyatakan zat radioaktif di lahan kosong perumahan Batan Indah, kecamatan Setu, Tangerang Selatan kini berstatus clearence. Dengan kata lain, lembaga yang mengurusi bidang nuklir dan radioaktif negara ini menyatakan lahan di daerah perumahan tersebut aman untuk dipergunakan warga.
Koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk energi bersih dibuat geger oleh pencantuman energi nuklir pada draf Rancangan Undang-undang Energi Terbarukan (RUU EBT).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir (Batan) sebagai tersangka pemilik zat radioaktif.
Bapeten menemukan paparan radioaktif jenis Cesium 137 (Cs-137) di permukiman warga di kawasan Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang.