KLHK
Pemerintah Indonesia berkomitmen secara internasional untuk menurunan Emisi Gas Rumah Kaca (EGRK) sebagai upaya penanganan perubahan iklim global. Komitmen tersebut tercantum dalam Perjanjian Paris atau Paris Agreement sejak tahun 2015 hingga tahun 2030.
KLHK membangun ketahanan iklim di tingkat daerah melalui Program Kampung Iklim (Proklim). KLHK menargetkan pembentukan 20.000 kampung iklim pada tahun 2024.
Merespons berbagai kritik UUCK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Bumi Pertiwi bergantung pada generasi muda untuk menjaga warisan kekayaan alam. Menuju peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Pojok Iklim mengajak anak muda menjadi bagian dari pembangunan yang berdampak positif pada lingkungan.
Peneliti Utama Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr. Haruni Krisnawati, menekankan pihaknya optimalkan sains dalam proses inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK)
Kondisi hutan alam yang terus berkurang dan terdegradasi merupakan akumulasi dari lemahnya tata kelola hutan dari tahun ke tahun.
Hasil penyitaan Tumbuhan dan Satwa Liar di bandara dan pelabuhan selama Januari hingga Juni 2020 mencapai 40.142 ekor yang didominasi satwa burung.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah membuat satuan tugas karhutla kesulitan mengakses wilayah yang terbakar.
KLHK memberikan bantuan pakan kepada lembaga konservasi umum dan melarang pengelola lembaga untuk mengorbankan satwa koleksi sebagai pakan hewan lain.
Pada 2019, titik panas di Musi Banyuasin mencapai 3.613 buah. Kebakaran di lahan gambut tidak bisa dikendalikan karena dipengaruhi faktor wilayah.
Rencana pembangunan fasilitas pengolah limbah B3 dan limbah medis berada di Sumatera Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, NTT, dan NTB.
Greenpeace Indonesia menilai angka laju deforestasi masih tinggi. Target pemerintah seharusnya fokus pada nol deforestasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memburu, mengonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin.