kasus kejahatan satwa liar
Jakarta (Greeners) – Perdagangan satwa liar ilegal merupakan persoalan serius di tingkat global. Kejahatan ini menempati peringkat ketiga dengan total kerugian terbesar setelah perdagangan narkotika dan human trafficking. Angka kerugiannya […]
Hasil uji DNA yang dilakukan LIPI terhadap keenam ekor bayi komodo sitaan dari kasus perdagangan satwa ilegal menunjukkan satwa tersebut berasal dari Flores Utara dan bukan dari kawasan Taman Nasional Komodo.
Tim Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemilik berbagai barang dari bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Kerugian diperkirakan mencapai 420 miliar rupiah.
Polisi Daerah Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka atas penyelundupan enam ekor bayi komodo yang diidentifikasi oleh LIPI berasal dari daratan Flores, Nusa Tenggara Timur.
Kasus pembunuhan gajah Bunta akhirnya terungkap. Dua orang pelaku berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Kepolisian Resor Jember mengamankan pelaku penjualan Lutung Jawa. Pelaku mengaku membeli satwa dilindungi tersebut seharga seratus ribu rupiah.
Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil mengamankan 12 ekor satwa liar dilindungi dari tangan masyarakat.
Organisasi Protection of Forest & Fauna (Profauna) mencatat, angka perdagangan satwa liar di Indonesia tahun 2016 meningkat hingga 35 persen dibandingkan tahun 2015.
Koordinator kampanye COP Malang, Nathanya Rizkiani menginformasikan, sepanjang 2004 hingga Agustus 2016, setidaknya terdapat 23 kasus penembakan orangutan dengan senapan angin.
Baru-baru ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) menyita 68 ekor burung langka milik salah seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial HP.
Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK berhasil mengamankan 22 jenis barang bukti satwa langka dan dilindungi dari tangan seorang pedagang satwa langka di kawasan Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang pelaku perburuan dan perdagangan satwa ilegal berupa trenggiling di Amplas, Medan.
Protection of Forest & Fauna (ProFauna) Indonesia mendesak penegakan hukum bagi tersangka pelaku perdagangan satwa liar divonis seberat-beratnya. Kampanye tersebut disampaikan saat demontrasi memeringati Hari Lingkungan Sedunia.