industri garam
Saat ini ladang garam tersebar di Pulau Madura, sebagian pantai utara Jawa, Sumatera dan Aceh. Sementara ekstensifikasi (pengembangan) ladang garam diarahkan ke wilayah Indonesia timur seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi.
Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 dianggap menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.
Jakarta (Greeners) – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi awal musim hujan di tahun 2015 akan dimulai pada awal bulan November. Selain itu, pengaruh El Nino juga diprediksikan akan […]
Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Garam saat ini tengah menggenjot produksi petani garam Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan volume dan kualitas sesuai standar industri […]
Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia mendukung rencana swasembada garam untuk mengurangi tren impor garam yang semakin tinggi setiap tahun. Swasembada garam juga diperlukan untuk meningkatkan […]