impor sampah ilegal
NGO Nexus3 menemukan bahwa sebagian besar kontainer berisi impor sampah ilegal tidak dikembalikan ke negara asal melainkan ke negara-negara asia lainnya.
Dua WNA Singapura ditetapkan sebagai tersangka kasus memasukkan kontainer limbah skrap plastik yang terkontaminasi limbah B3 ke Indonesia.
Hingga 17 September 2019, Bea Cukai telah mencegah kurang lebih 2.041 kontainer impor sampah di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Tanjung Priok, dan Tangerang.
Jakarta (Greeners) – Dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Impor Sampah dan Limbah di Istana Kepresidenan Bogor, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah mendapatkan laporan mengenai impor sampah dan limbah ke […]
Jakarta (Greeners) – Langkah LSM Ecoton dalam menuntut pertanggungjawaban Amerika Serikat (AS) karena telah membuang sampah ilegal ke Indonesia mendapatkan respon dari Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dalam keterangan resmi […]