impor limbah plastik
Nexus3 dan BAN mendesak pemerintah Indonesia sebagai pihak Basel untuk menyita pengiriman ilegal peti kemas berisikan limbah plastik yang berasal dari AS.
Pada 10 Mei 2019 lalu, amandemen dalam Konvensi Basel disetujui. Amandemen tersebut meminta eksportir limbah plastik harus memperoleh persetujuan dari negara penerima limbah.
KLHK meminta Kemendag untuk melakukan revisi atas Permendag No. 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun. Langkah ini dilakukan agar impor limbah plastik tidak menjadi beban pengelolaan sampah di Indonesia.
Meski masih mempunyai pekerjaan rumah terhadap pengelolaan sampah, Indonesia berpotensi besar menjadi penampung sampah dunia setelah China menutup diri untuk menerima sampah dari berbagai negara.