eksplorasi panas bumi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan pengembangan proyek panas bumi minim potensi pencemaran limbah berbahaya, baik bagi masyarakat maupun lingkungan.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pengerjaan eksplorasi pembangkit listrik panas bumi tidak akan mengancam ekosistem mata air di pegunungan.
Dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 46 Tahun 2016, pengembangan izin eksplorasi panas bumi diharapkan memberi peluang untuk memaksimalkan potensi tersebut.
Perkembangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang dilakukan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) di daerah Tompaso, Minahasa, Sulawesi Utara lebih cepat dari target yang ditentukan.
Malang (Greeners ) – Kebakaran hutan yang terjadi di kawasan Gunung Arjuno, Ringgit, Welirang, sejak awal November 2014, setidaknya telah menghanguskan 250 hektare lebih area hutan di kawasan itu. Beberapa […]