batan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Batan Tenaga Nuklir Indonesia (Batan) menyatakan zat radioaktif di lahan kosong perumahan Batan Indah, kecamatan Setu, Tangerang Selatan kini berstatus clearence. Dengan kata lain, lembaga yang mengurusi bidang nuklir dan radioaktif negara ini menyatakan lahan di daerah perumahan tersebut aman untuk dipergunakan warga.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir (Batan) sebagai tersangka pemilik zat radioaktif.
Bapeten menemukan paparan radioaktif jenis Cesium 137 (Cs-137) di permukiman warga di kawasan Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang.
BATAN membuat inovasi Teknik Analisis Nuklir (TAN) yang dapat mendeteksi komposisi kimia polutan udara dengan ukuran kurang dari 2,5 mikrometer.
Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan akan mendorong penggunaan teknologi nuklir sebagai sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan merevisi aturan tentang pengembangan energi […]