badan restorasi gambut
Badan Restorasi Gambut mencatat tujuh faktor penyebab lahan gambut yang direstorasi kembali terbakar, mulai dari perubahan tata ruang hingga pemeliharaan.
Selama tiga tahun bekerja, Badan Restorasi Gambut (BRG) memulihkan 922.161 hektare lahan gambut. BRG sendiri memiliki target pemulihan gambut seluas 2,6 juta ha hingga tahun 2020.
Sebagai salah satu solusi untuk melakukan dan meningkatkan upaya restorasi gambut, Badan Restorasi Gambut (BRG) mengupayakan untuk memaksimalkan kebijakan perhutanan sosial di kawasan gambut.
BRG menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Sumatera Selatan terkait upaya percepatan restorasi gambut di Sumatera Selatan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penandatanganan nota kesepahaman riset aksi dan pemanfaatan hasil riset dari Badan Penelitian dan pengembangan Inovasi (BLI) KLHK bersama dengan Badan Restorasi Gambut.
Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan bahwa satu juta hektar lahan di kawasan prioritas kerja BRG dapat dimanfaatkan dengan menggunakan dua skema.
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait instrumen ekonomi lingkungan hidup yang akan menaungi pembentukan badan layanan yang berfungsi menampung dana bantuan atau hibah di sektor lingkungan.
BRG dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menemukan kegiatan pembukaan gambut oleh salah satu anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Badan Restorasi Gambut (BRG) akan memaksimalkan penggunaan sumur bor sebagai bentuk pencegahan kebakaran hutan di empat Kabupaten prioritas dalam upaya mitigasi kebakaran di area tersebut.
Sebagai bentuk antisipasi kebakaran hutan, BRG menuntaskan pemberian 200 sumur bor kepada lima desa yang lokasi gambutnya masuk dalam lokasi rawan kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Direktur APP Suhendra Wiriadinata menyatakan APP mendukung penuh program pemerintah dalam melakukan restorasi gambut di tujuh provinsi prioritas melalui kerja Badan Restorasi Gambut (BRG).
Kepala BRG Nazir Foead menyatakan BRG tidak ingin menjalankan restorasi gambut dengan mengorbankan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Badan Restorasi Gambut (BRG) mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif dari salah satu perusahaan pemilik konsesi di lahan gambut guna pembuatan peta indikatif kawasan hidrologi gambut (KHG) yang rencananya akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.