Jakarta (Greeners) – Berkat petisinya yang mendorong agar pemerintah dan retailer melanjutkan kebijakan kantong plastik tidak gratis dan mendesak agar pemerintah mengeluarkan peraturan atas kebijakan tersebut, Tiza Mafira makin dikenal masyarakat luas. Gebrakan yang ia lakukan ini bahkan berhasil mendorong dua belas pemerintah daerah membuat kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai di daerahnya masing-masing.
Dimulai dari petisi yang ia buat di Change.org pada tahun 2015, Tiza menghimpun dukungan masyarakat agar kebijakan kantong plastik tidak gratis diterapkan. Sebagai Direktur Eksekutif dari lembaga swadaya masyarakat Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), ia juga dipercaya mendampingi daerah-daerah di Indonesia untuk membuat regulasi pembatasan kantong plastik.
Petisi ini ternyata disambut baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan diberlakukannya uji coba kantong plastik tidak gratis pada tahun 2016 selama tiga bulan dan diperpanjang enam bulan. Dari uji coba ini, ada pengurangan 55 persen dalam penggunaan kantong plastik dan beberapa kota mulai menyiapkan peraturan seperti DKI Jakarta, Bandung, dan Cimahi.
Tiza mengatakan bahwa alasan dibalik adanya petisi ini karena masyarakat perlu diedukasi dan diajak berpikir untuk bijak menggunakan kantong plastik. Selain itu sampah kantong plastik sulit didaur ulang dan menjadi sampah yang paling banyak ditemui di laut.
“Masyarakat beranggapan bahwa kantong plastik merupakan fasilitas yang bisa digunakan secara sembarangan padahal ada dampak ke lingkungan yang begitu besar. Kalau tidak diberikan secara gratis orang akan berpikir dulu sebelum menggunakannya, apakah benar-benar perlu atau tidak. Kalau tidak perlu, ya, tidak usah dibeli,” ujar Tiza kepada Greeners saat ditemui di Hotel Sharing-La, Jakarta beberapa waktu lalu.
Apa yang dilakukan Tiza ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani bahkan berinisiatif memberikan insentif kepada Pemda yang berhasil melakukan pengurangan sampah plastik secara terukur. Atas inisiatif ini, kota Banjarmasin mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp9 miliar karena berhasil melakukan pengurangan sampah kantong plastik sebesar 52 juta lembar per bulan sejak diberlakukannya kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik pada 1 Juni 2016.
“Ketika itu saya mengobrol dengan Ibu Ani (Sri Mulyani, Red.) di sebuah forum kecil, dan saya bercerita tentang kampanye kami yang berhasil mendorong kota Banjarmasin melarang kantong plastik dan ada pencanangan DID itu. Wah itu rasanya sesuatu yang konkret banget dan my biggest achievement,” ujarnya dengan nada haru.
(Selanjutnya…)