Suaka Elang; Penjaga Elang di Nusantara

Reading time: 4 menit

Rehabilitasi Elang

Ular-Bido+Suaka Elang telah menunjukkan satu lagi bukti keberhasilan program rehabilitasi burung pemangsa. Sejak didirikan tahun 2008 oleh 12 lembaga yang terdiri dari instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan korporasi, Suaka Elang terus berupaya menunjukkan kinerjanya.

Sebagai lembaga sebuah lembaga swadaya masyarakat berbentuk perkumpulan yang bergerak dalam upaya konservasi raptor(burung pemangsa) melalui rehabilitasi untuk pelepasliaran, hingga saat ini Suaka Elang telah melepasliarkan 13 ekor elang.

13 elang itu telah dilepas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (9 ekor), Kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (1 ekor), Suaka Marga Satwa Sermo, Yogyakarta (1 ekor), Kawasan Gunung Slamet, Jawa Tengah (1 ekor), dan Kawasan Hutan Wisata Buluhcina, Riau (1 ekor).

Pelepasliaran ini sangat penting, karena menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan program rehabilitasi untuk menangani elang-elang korban perdagangan dan pemelihara illegal agar dapat dikembalikan lagi ke alam.

Di alam, burung pemangsa berada di puncak piramida makanan. Mereka berperan penting untuk mengontrol populasi mangsanya. Selain itu, elang juga mempunyai kepekaan terhadap perubahan lingkungan, sehingga mereka juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator kondisi kesehatan sebuah ekosistem.

Oleh karena itulah pemerintah memasukkan seluruh jenis raptor (burung pemangsa) sebagai salah satu kelompok satwa yang keberadaannya dilindungi peraturan negara, yaitu undang-undang No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP 7 dan 8 tahun 1999. Namun begitu, berbagai jenis burung pemangsa masih tetap saja mengalami tekanan dan ancaman yang diantaranya adalah kehilangan habitat dan perburuan.

Permintaan pasar menjadi alasan utama tingginya angka perburuan jenis elang ini di alam. Para pembeli biasanya menginginkan berbagai jenis raptor untuk dijadikan hewan peliharaan.

Falconry, yang di beberapa negara telah menjadi budaya yang sangat tua, kini mulai merambah Indonesia dengan melanggar hukum. Elang yang seharusnya menjadi bagian dari alam untuk membantu para petani mengendalikan hama tikus misalnya, kini menjadi pajangan yang umum ditemui di pekarangan rumah mewah dan menjadi bagian dari hobby dan gengsi si empunya.

Sebuah contoh nyata dari hal tersebut adalah Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), salah satu jenis burung pemangsa yang hanya dapat dijumpai di Jawa dan dianggap identik dengan Garuda, lambang negara Indonesia. Jenis elang ini semakin sulit dijumpai di alam dan masuk dalam kategori terancam punah.

Jenis elang ini membutuhkan hutan yang lebat sebagai habitatnya. Ironisnya, mereka cukup mudah dijumpai di pasar-pasar burung, jual beli di dunia maya atau pekarangan orang kaya.

Berdasarkan data yang diperoleh, Elang Jawa terus mengalami penurunan jumlah kurang lebih 11 pasang setiap tahunnya. Para peneliti dan pemerhati burung pemangsa memperkirakan populasi Elang Jawa kurang dari 1000 ekor, dan dapat mengalami kepunahan dalam waktu dekat apabila tidak ada usaha konservasi untuk menekan laju penurunannya.

Selain Elang Jawa dan Elang Ular Bido, masih ada 73 jenis elang lain yang di Indonesia dan mengalami nasib yang hampir sama dengan kedua jenis elang tersebut. Beberapa jenis diantaranya mengalami nasib yang lebih buruk karena jumlah dan habitatnya yang semakin terancam. Misalnya Elang Ular Bawean (Spilornis baweanus) dan Elang Flores (Nisaetus floris) yang statusnya kritis atau mungkin telah punah di alam.

Akankah kita menunggu satu persatu kekayaan alam bangsa ini hilang dari muka bumi dengan begitu cepat? Padahal kita mempunyai kesempatan untuk berbuat sesuatu untuk memperlambatnya. Mari bersama kita melestarikan dan menjaga kekayaan dan kesimbangan alam demi bumi dan anak cucu kita…..

 

*Penulis adalah Pengurus Perkumpulan Suaka Elang

Top