(greenersmagz.com) Aliansi pejuang lingkungan dan budaya Jawa Barat siang ini menuntut dicabutnya SK menteri kehutanan atas pengelolaan lahan di Gunung Tangkubanparahu (2084 mdpl). Aliansi ini mendesak Gubernur Jawa Barat dengan tegas menghentikan izin pengusahaan pariwisata alam yang dimiliki oleh PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) di Taman Wisata Alam Gunung Tangkubanparahu.
Sejak pukul 09.00 WIB pendemo dari berbagai golongan ini mulai berkumpul di depan lapangan Gasibu, seberang Gedung Sate. Demo sendiri baru dimulai pukul 10.00 Wib. Uniknya, orasi dalam aksi damai ini adalah unjuk kesenian dan permainan dari khas tatar Sunda; seperti degung, jajangkungan (egrang), hingga pencak silat.
Sekelompok seniman memainkan perangkat degung di atas mobil pick up terus mewarnai aksi pendemo yang menunjukkan bakatnya masing-masing. Para pendemo, dari pemerhati lingkungan hingga budaya, bergantian tampil di tengah lingkaran. Tak jarang aksi ini menarik perhatian orang yang melintas untuk mengambil gambar.
Selain berorasi pendemo pun memasang satu buah baligo ukuran besar di pinggir lapangan Gasibu yang menghadap ke Gedung Sate dan spanduk-spanduk di pagar Gedung Sate.
Spanduk-spanduk itu bertuliskan, antara lain, ”Hanya 1 Kata!!! Cabut izin/sk menhut untuk Putra Ka’ban (PT GRPP),” dan ”Lawan segala bentuk perusakan linkungan dan nilai-nilai budaya.”
Berselang beberapa saat perwakilan dari pendemo diterima untuk masuk dan bertemu dengan anggota DPRD Jawa Barat. Setelah pertemuan salah satu perwakilan aliansi, Utun, menuturkan hasil pertemuan tersebut, ”Ketua DPRD akan segera mungkin membereskan persengketaan hukum di gunung Tangkubanparahu, paling lambat dua minggu. Selain itu pihak eksekutif (gubernur) bersikap lambat, dengan bukti bahwa ada data-data dari beberapa bulan ke belakang sampai saat ini belum diterima pihak DPRD Jabar.”
Langkah selanjutnya, Utun menyampaikan, besok (1/6) perwakilan aliansi akan diterima oleh biro hukum untuk menanyakan sikap Gubernur yang dinilai sangat lambat.
Sebelumnya PT GRPP tetap menganggap sebagai pengelola sah TWA Tangkubanparahu di Kabupaten Bandung itu. PT GRPP mengaku sudah melakukan prosedur hak pengelolaan tersebut sesuai peraturan yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Meskipun belum mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar, PT GRPP mengaku sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Bupati Bandung dan Subang. Kemudian PT GRPP pun mengelola TWA Tangkubanparahu semenjak MS Kaban, Menteri Kehutanan saat itu, mengeluarkan SK 306/Menhut-II/2009.