Foto: shutterstock.com
5. Menghargai Sesama Pengguna Jalan
Perbandingan jumlah pengendara bermotor dengan pengendara sepeda di jalan raya cukup kontras. Padahal keduanya memiliki hak yang sama agar selamat saat berkendara. Pesepeda juga dilindungi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 2, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Menurut ketua Bike to Work Indonesia keadilan bagi sesama pengendara harus segera terwujud untuk meminimalisir kecelakaan yang menimpa pejalan kaki atau pesepeda. Poetoet mengatakan para pengguna kendaraan motor dan mobil juga harus memahami hak-hak pesepeda.
Penulis : Ridho Pambudi