Gangguan Kesehatan Mengintai Perokok Elektrik

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

(Greeners) – Sebagian perokok aktif menganggap salah satu cara untuk mengurangi kebiasaan merokok tembakau adalah menggantinya dengan rokok elektrik. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa merokok elektrik jauh lebih aman daripada rokok konvensional. Namun, pendapat tersebut adalah hal yang keliru.

Seperti dilansir dalam situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, www.depkes.go.id, rokok elektrik adalah alat untuk mengubah cairan kimia yang terdiri dari nikotin dan propylene glycol untuk menjadi uap dan mengalirkannya ke dalam paru-paru. Propylene glycol sendiri merupakan salah satu zat penyusun liquid (cairan) rokok elektrik yang berfungsi sebagai penebal uap. Zat kimia ini menjadi perhatian sejumlah peneliti, karena dapat menyebabkan iritasi bagi yang menghirupnya.

Selain itu, nikotin yang terdapat dalam cairan kimia rokok elektronik sama halnya dengan rokok pada umumnya, zat ini dapat menyebabkan penyakit kanker paru-paru, kanker mulut dan tenggorokan, penyakit jantung, serta cacat dan keguguran. Masih dari situs depkes.go.id, nikotin yang terdapat dalam rokok elektrik dapat menyebabkan kecanduan bagi pemakainya. Rokok elektrik hanyalah sebuah cara baru untuk memasukkan nikotin ke dalam tubuh manusia.

Sebagian besar masyarakat tidak mengetahui bahwa ada beberapa kandungan berbahaya lainnya yang terdapat pada rokok elektrik yang dapat memicu kanker. Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Ekowati Rahajeng menyebutkan kandungan tersebut adalah nitrosamine, logam beracun (kadmium, nikel dan timbal), carbonyl yang berisi formaldehyde dan acetaldehyde, serta acrolein.

Ia juga mengatakan bahwa, “Berdasarkan sejumlah penelitian, rokok elektrik itu sama bahayanya atau bisa lebih bahaya daripada rokok biasa. Karena rokok elektrik menyasar generasi muda, dikhawatirkan malah meningkatkan jumlah perokok baru di Indonesia.”

Pada tahun 2014 lalu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) sendiri mengeluarkan laporan “Electronic nicotine delivery systems” (ENDS) yang disampaikan dalam Konvensi Kerjasama WHO terhadap Kontrol atas Tembakau (WHO Framework Convention on Tobacco Control/WHO FCTC) di Moskow, Rusia. Dari laporan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kandungan dalam rokok elektrik tidak hanya berbahaya bagi penggunanya namun juga dapat membahayakan orang-orang yang turut menghisap asap dari rokok elektrik.

Selain itu, WHO juga menyarankan untuk tidak menghisap rokok elektrik di dalam ruangan, baik ruang publik maupun tempat kerja. Menurut bukti-bukti yang didapat WHO, asap dari rokok elektrik yang mengandung aerosol meningkatkan kadar nikotin, racun, dan partikel lainnya di udara. Lembaga ini juga menyarankan agar badan pemerintah terkait membatasi iklan, sponsor serta promosi dari rokok elektronik agar tidak menyasar kaum muda dan orang yang tidak merokok.

Jadi, baik rokok elektrik maupun rokok konvensional, keduanya sama-sama berdampak buruk bagi kesehatan pengguna dan orang-orang yang ada didekatnya. Berhenti merokok adalah jalan terbaik demi paru-paru yang sehat.

Penulis: Gloria Safira

Top