Judul: FWI: Deforestasi Tanpa Henti di Indonesia
Durasi: 14 menit
Genre : Dokumenter
Sumber: Forest Watch Indonesia
Deforestasi Tanpa Henti di Indonesia merupakan film yang memaparkan data bahwa hutan alam Indonesia terus berkurang setiap tahun. Usaha pemerintah untuk mengatasi deforestasi pun seperti tidak terlihat karena dari tahun ke tahun hutan alam yang hilang semakin bertambah. Saat ini Indonesia memerlukan pengelolaan hutan secara lestari, berkelanjutan, dan adil untuk seluruh masyarakat.
Berdasarkan data dari World Resource Institute, pada 2012 Indonesia menjadi negara terbesar keenam penghasil emisi karbon di dunia. Jumlah emisi yang dikeluarkan sebesar 1,98 miliar ton karbon dioksida per tahun. Menurut laporan UNDP 2007, sektor kehutanan menjadi penyumbang terbesar emisi karbon sebagai akibat dari deforetasi dan degradasi hutan.
Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 mengenai Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 2010-2020. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan COP21 di Paris pada 2015 dan menghasilkan Paris Agreement sebagai kesepakatan bersama menangani perubahan iklim. Dalam perjanjian itu Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri. Sedangkan komitemn pengurangan 41 persen jika terdapat kerja sama internasional.
Manajer program Forest Watch Indonesia Mufti Fathul Barri mengatakan, dalam rentang 2009-2013 Indonesia kehilangan hutan seluas 1,13 juta hektare per tahun atau setara 3 kali luas lapangan sepak bola dalam hitungan menit.
Deforestasi disebabkan oleh konversi alam menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, aktivitas hak untuk mengusahakan hutan (HPH), pertambangan, dan sebagainya. Selain itu penyebab tidak langsung deforestasi hutan juga terjadi dan biasanya berkaitan dengan kebijakan.
Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara merupakan tiga provinsi yang memiliki karakter hutan alam yang berbeda. Dari 2013 hingga 2016, Sumatera Utara kehilangan 90 ribu hektare hutan alam. Sedangkan di Kalimantan Timur, hutan yang lenyap seluas 472 ribu hektare dan di Maluku Utara sekitar 157 ribu hektare. Artinya selama tiga tahun, hutan yang musnah di tiga provinsi tersebut setara dengan 42 kali luas lapangan bola setiap jamnya. Sebanyak 72 persen atau 500 ribu hektare deforestasi berada di dalam konsesi perizinan.
Kehilangan hutan terbesar terjadi dalam konsesi, yakni HPH seluas 83.800 hektare, pertambangan 83.300 hektare, kelapa sawit 76.000 hektare, dan Hutan Tanaman Industri 37.000 hektare. Sementara 235.000 hektare sisanya hilang karena berada dalam area tumpang tindih perizinan.
Juru kampanye FWI, Agung Ady Setiawan mengatakan, deforestasi yang terjadi di tiga provinsi tersebut terjadi secara legal karena dilakukan atas perencanaan dan persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dihindari jika kelestarian hutan alam menjadi pertimbangan utama sebelum melakukan pengolahan dan tidak hanya mempertimbangkan sisi ekonomi saja.
Fakta lain menunjukkan bahwa sebesar 50 persen dari seluruh daratan di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara dikuasai oleh pemegang izin konsesi. Hanya 4 persen dari wilayah daratan yang penguasaan dan pemanfaatannya berada di tangan masyarakat. Selain itu deforestasi di provinsi tersebut juga telah menyebabkan bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan, serta hilangnya habitat satwa yang dilindungi.
Penulis: Mega Anisa