Status dan Ancaman
Meski IUCN menetapkan statusnya masih Least Concern (LC), atau belum mengkhawatirkan, para ahli di Indonesia justru mengatakan burung ini terancam punah. Populasinya di alam bebas disebutkan hanya tinggal 50 – 100 ekor. Pemerintah pun memasukkan burung bidadari dalam daftar jenis burung yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 dan PP No. 7 Tahun 1999.
Menipisnya populasi burung bidadari bukan disebabkan penangkapan burung, melainkan akibat penebangan dan penjarahan hutan di Halmahera, terutama jenis kayu matoa. Akibatnya, bidadari kehilangan habitat. Selain itu, kawasan hutan yang menjadi habitat burung bidadari juga beralih fungsi menjadi lahan pertanian, lokasi transmigrasi, areal hak pengusahaan hutan (HPH), dan pertambangan.
Berbagai upaya pelestarian burung ini terus digalakkan, seperti promosi pariwisata birdwatching yang dilakukan Pemprov Maluku Utara, serta adanya stasiun riset Bidadari Halmahera yang bertempat di desa Binagara, Taman Nasional Aketajawa Lolobata.
Sangat disayangkan jika bidadari terasing ini hanya tinggal cerita atau dongeng saja akibat hilangnya habitat bidadari Halmahera.
Penulis: Ady Kristanto