Beo Nias, Satwa Langka yang Pandai Meniru

Reading time: 2 menit
Beo Nias (Gracula robusta). Ilustrasi: Ist.

Avifauna atau burung adalah satwa bertulang belakang (vertebrata) yang berkembang biak dengan cara bertelur. Hampir seluruh tubuhnya berbulu dan tubuhnya berdarah panas. Avifauna sebagai salah satu kekayaan alam Indonesia, banyak dijumpai hampir di setiap tempat, baik sebagai avifauna yang menetap maupun pendatang.

Selain itu, avifauna merupakan sumber daya alam yang memiliki nilai tinggi, baik dari segi ekologi, ilmu pengetahuan, seni dan rekreasi, serta ekonomi. Sebagai salah satu komponen ekosistem, avifauna memiliki hubungan timbal balik dan saling ketergantungan dengan lingkungannya salah satunya burung beo nias.

Beo nias (Gracula robusta) termasuk burung pengicau berukuran sekitar 32 sentimeter. Bagian iris mata berwarna coklat dan memiliki paruh yang kokoh, bentuknya sedikit melengkung dan berwarna oranye hingga kemerahan.

Bulu satwa unik ini berwarna hitam mengkilap, bersemu ungu sampai perunggu. Terdapat pial kuning yang khas dibawah mata, pial lainnya memanjang dari mata kebelakang melingkari leher, melebar membentuk dua gelambir di leher belakang. Bersayap hitam dan terdapat bercak putih pada bulu primermya.

Ciri yang membedakan burung beo nias dengan jenis beo lainnya adalah ukuran tubuhnya yang lebih besar serta sepasang gelambir cuping telinga berwarna kuning pada beo nias yang menyatu, sedangkan burung beo lainnya terpisah.

Burung pengicau ini termasuk burung penetap, menghuni kawasan hutan hujan, hutan meranggas, tepi hutan dan tegalan berpohon besar. Burung ini dapat dijumpai dari dataran rendah sampai perbukitan.

Beo nias hidup berpasangan atau dalam kelompok kecil. Makanan utamanya buah dan nektar, terkadang juga memakan serangga dan binatang kecil lainnya.

Populasi beo nias lebih banyak terdapat di dalam sangkar dibandingkan dengan di habitat alaminya. Hal ini dikarenakan beo nias memiliki kemampuan yang dapat meniru suara manusia sehingga banyak orang yang menangkap untuk memeliharanya.

Burung peniru ini termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika ada oknum yang melanggar dapat dikenakan tindak pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Semakin sulitnya menemukan beo nias (Gracula robusta) di alam membuat burung ini dijadikan maskot Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2015 bersama dengan suweg (Amorphophallus paeoniifolius). Hal ini bertujuan untuk mengajak masyarakat luas untuk melestarikan puspa dan satwa nasional khususnya beo nias. Semoga keberadaaan beo nias di alam dapat bertahan di habitat alaminya karena satwa ini akan lebih indah jika hidup di alam.

Fauna_Beo_Nias_Satwa_Langka_yang_Pandai_Meniru_02

Penulis: Ahmad Baihaqi/Indonesia Wildlife Photography

Top