Jakarta (Greeners) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi pelarangan penggunaan klorin pada produk pembalut. Hal ini menyusul hasil penelitian terbaru dari YLKI yang menyatakan bahwa ada sembilan merek pembalut di Indonesia yang mengandung zat berbahaya, salah satunya yaitu klorin atau pemutih.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Greeners mengatakan bahwa saat ini masih belum ada regulasi atau aturan yang melarang adanya kandungan klorin dalam pembalut. Namun, katanya, jika melihat bahayanya dan merujuk pada aturan seperti yang dikeluarkan oleh FDA (Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat), seharusnya ada aturan kalau pembalut harus bebas klorin.
“Klorin memang tidak bisa dilihat secara kasat mata, harus ada uji laboratorium dengan metode spektrofotometri. Makanya harus ada regulasi yang jelas. Selama ini kan pembalut dan pantyliner tidak dicantumkan bebas klorin atau tidak. Cuma menyebutkan terbuat dari kertas aja,” terangnya, Jakarta, Selasa (07/07).
Pemerintah sendiri, tambahnya, sebenarnya telah melansir bahwa klorin adalah zat berbahaya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 472/MENKES/PER/V/1996. Oleh karena itu, regulasi sangat dibutuhkan untuk melindungi konsumen.
Menurut Tulus, temuan klorin ini telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang berisi hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat dan keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi.
“Kami sudah menyurati Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kandungan berbahaya ini. Namun, hingga sekarang belum ada respon,” jelasnya.
Di tempat lain, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparringa saat dihubungi oleh Greeners melalui sambungan telepon mengaku bahwa kewenangan untuk temuan zat berbahaya pada pembalut dan pantyliner memang berada pada Kementerian Kesehatan dan bukan di BPOM, berbeda dengan FDA di Amerika.
“Dulu iya di sini (di BPOM) mas, sekarang yang berwenang ada di Ditjen Kegarmasian dan Alat Kesehatan (Binfar dan Alkes) Kementerian Kesehatan. Termasuk juga Pembekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” tukasnya.
Sebagai informasi, siang tadi, YLKI merilis bahwa ada sembilan merek pembalut di Indonesia yang mengandung zat berbahaya. Dari hasil penelitian tersebut, ditemukan bahwa pembalut yang mengandung klorin paling banyak adalah merek CHARM dengan 54,73 ppm buatan PT Uni-Charm Indonesia. Sedangkan pada kategori pantyliner, kadar tertinggi ditemukan pada merek V Class buatan PT Softex Indonesia yakni 14,68 ppm.
Klorin sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan reproduksi dan dapat menganggu kesehatan organ intim wanita. Selain keputihan, gatal-gatal, dan iritasi, klorin juga dapat menyebabkan kanker.
Berikut daftar temuan pembalut dan pantyliner yang mengandung klorin menurut YLKI :
Pembalut :
1. CHARM, PT Uni Charm Indonesia, klorin 54,73 ppm
2. Nina Anion, PT Panca Talentamas, klorin 39,2 ppm
3. My Lady, PT Sehat Anugerah Perhasa, klorin 24,44 ppm
4. VClass Ultra, PT Softex Indonesia, klorin 17,74 ppm
5. Kotex, PT Kimberly Clark Indonesia, klorin 8,23 ppm
6. Hers Protex, PT Multi Duta Utari, klorin 7,93 ppm
7. LAURIER, PT KAO Indonesia, klorin 7,77 ppm
8. Softex, PT Softex Indonesia, klorin 7,3 ppm
9. Sotness Standard Jumbo Pack, klorin 6,05 ppm
Pantyliner :
1. V Class, PT Softex Indonesia, klorin 14,68 ppm
2. Pure Style, PT Uni Charm Indonesia, klorin 10,22 ppm
3. My Lady, PT Sehat Anugerah Perkasa, klorin 9,76 ppm
4. KOTEX Fresh Liners, PT Kimberly Clark Indonesia, klorin 9,66 ppm
5. Softness Panty Shields, PT Softness Indonesia Indah, klorin 9,00 ppm
6. CareFree superdry, Johnson & Johnson Indonesia, klorin 7,58 ppm
7. LAURIER Active Fit, PT KAO Indonesia, klorin 5,87 ppm
Penulis: Danny Kosasih