Jakarta (Greeners) – Hasil temuan pangan ilegal atau tanpa izin edar (TIE), pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak selama tiga tahun terakhir cenderung meningkat. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 25 Mei hingga 9 Juni 2015, telah mendapatkan 11.370 kemasan produk tidak memenuhi syarat (TMS) dalam peningkatan pengawasan (intensifikasi) pangan.
Hasil intensifikasi tersebut terdiri dari pangan TIE 6.043 kemasan, pangan kedaluwarsa 4.510 kemasan, dan pangan rusak 817 kemasan dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai lebih dari 450 juta rupiah. Pengawasan yang dilakukan oleh BPOM tersebut dilakukan di toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan penjual parsel.
“Pemeriksaan ini dilakukan karena biasanya menjelang hari raya, permintaan produk selalu meningkat dan peningkatan produk ini akan berkaitan dengan ketersediaan barang yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan menjual produk yang tidak memenuhi syarat dan mutu,” ujar Roy Sparringa selaku Kepala BPOM pada press conference di Jakarta, Rabu (10/06/2015).
Ia juga menambahkan bahwa akan ada sanksi bagi para pelaku berupa sanksi administratif berupa peringatan, perintah pengamanan di tempat, pencabutan izin edar dan perintah pemusnahan. Selain itu, terdapat juga sanksi pro-justitia, yakni hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pidana.
Sebelumnya, BPOM telah membuat surat edaran yang menginstruksikan Kepala Balai Besar BPOM untuk melakukan intensifikasi pengawasan obat dan makanan menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang dimulai tiga minggu sebelum puasa. Selain pengawasan bahan olahan, BB/BPOM di seluruh Indonesia juga meningkatkan pengawasan terhadap pangan jajanan di tempat penjualan pangan berbuka puasa, kosmetika dan obat tradisional impor/lokal ilegal, dan mengandung bahan dilarang atau Bahan Kimia Obat dengan fokus pemeriksaan di sarana importir, distributor, MLM, serta sarana distribusi lainnya.
Roy juga mengimbau agar masyarakat lebih memperhatikan kemasan, izin edar dan tanggal kedaluwarsa produk yang hendak dibeli. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran pada sebuah produk, baik pangan ataupun kosmetik, diharapkan agar menghubungi call center Badan POM yaitu 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen BB/BPOM di seluruh Indonesia.
Dalam melakukan pengawasan obat dan makanan, BPOM bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan, Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian, Kementrian Kominfo, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Perindustrian, Kepolisian, Ditjen Bea Cukai, dan Pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Penulis: Gloria Safira