Waspadai Pangan Kedaluwarsa Saat Natal dan Tahun Baru

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di seluruh Indonesia secara serentak turun ke lapangan untuk melakukan intensifikasi pengawasan pangan di sarana distribusi, yaitu gudang importir dan retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan/atau penjual parsel) sejak tanggal 30 November 2015 lalu.

Intensifikasi pengawasan ini dilakukan karena menjelang natal dan tahun baru peredaran produk makanan dan minuman tidak layak seringkali meningkat. Produk yang menjadi target pengawasan adalah pangan tanpa izin edar (TIE/ilegal), pangan kedaluwarsa, serta pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat). Hingga 21 Desember 2015, pangan kedaluwarsa menjadi temuan terbanyak dalam intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2015 dan tahun baru 2016.

Kepala BPOM Roy Sparringa menyatakan, secara keseluruhan, Badan POM menemukan 3.499 item (121.610 kemasan) pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 4,8 miliar rupiah di sarana retail. Pangan TMK tersebut terdiri atas 76.156 kemasan pangan kedaluwarsa (63%), 34.947 kemasan pangan TIE (28%), dan 10.507 kemasan pangan rusak (9%).

“Jenis pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemukan antara lain mi instan, susu kental manis, bumbu, teh, minuman serbuk, dan makanan ringan. Pangan kedaluwarsa ini paling banyak ditemukan di kota Kupang, Makassar, Jayapura, Manokwari, dan Sofifi (Maluku Utara),” tuturnya di Jakarta, Selasa (22/12).

Temuan pangan TIE ini didominasi oleh minuman serbuk, minuman beralkohol dan permen yang berasal dari Malaysia, Thailand dan USA. Pangan TIE tersebut banyak ditemukan di kota Medan, Pekanbaru, Batam, dan Bandung. Sementara temuan terbanyak untuk pangan rusak berupa mi instan, minuman ringan, minuman serbuk, susu steril UHT, susu kental manis, dan ikan dalam kaleng yang banyak ditemukan di Makassar, Jayapura, Mataram dan Manokwari.

“Temuan intensifikasi pengawasan ini telah diamankan dan/atau dimusnahkan. Selain tindak lanjut terhadap produknya, kepada pemilik sarana yang didapati mendistribusikan produk-produk tidak memenuhi ketentuan tersebut juga diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kami meminta agar masyarakat lebih waspada dan teliti dalam memilih dan membeli produk pangan saat menyambut Natal dan tahun baru ini,” imbaunya.

Roy juga menyatakan bahwa Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan untuk menyentuh akar masalah peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. Antara lain melalui pengawasan yang lebih ketat di pintu masuk/perbatasan, fokus pengawasan yang lebih diarahkan pada temuan besar dan ke arah hulu, penguatan peran pelaku usaha dalam penanganan produk sesuai cara ritel dan cara distribusi yang baik, juga secara konsisten melaksanakan self regulatory control.

Selain itu, sinergi juga terus dilakukan dengan lintas sektor terkait di sepanjang rantai pasokan karena Badan POM menyadari bahwa upaya pengawasan tersebut tentu tidak dapat berjalan maksimal tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak. Peran masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan juga diperlukan dan harus terus ditingkatkan. Masyarakat diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang teliti dan kritis dalam memilih produk obat dan makanan yang aman, bermanfaat, dan berkualitas.

“Selalu terapkan tips “Cek KIK”, yaitu perhatikan kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan,” pungkasnya.

Jika masyarakat memiliki informasi adanya obat dan makanan yang diduga melanggar peraturan, seperti pangan rusak, kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi Contact Center Badan POM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BB/BPOM di seluruh Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

Top