Warga Transmigran Bakar Kantor Perkebunan Kalbar

Reading time: 2 menit

Pontianak (Greeners) – Sekitar 2000 orang dari lima dusun yang terletak di lahan sengketa TR 9-13 yakni Dusun Banjar, Rejo, Banjar Tengah, Banjar Sari, Banjar Laut, dan Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya II, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat membakar kantor milik perusahaan perkebunan PT Rajawali Jaya Perkasa pada Senin (6/2). Sebelumnya kantor tersebut disegel sepihak oleh masyarakat sebagai bentuk protes.

Seorang warga Desa Rajau Jaya II, Joko mengatakan pembakaran kantor tersebut adalah puncak kekesalan warga transmigran setelah lahan mereka dijual tanpa sepengetahuan mereka oleh Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Musa Zakaria yang bertetanggaan dengan dengan desa mereka kepada cukong tanah asal Kota Pontianak.

“Motifnya uang, bahkan saat ini ribuan hektar tanah diketahui telah memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan Kepala Desa tetangga tanpa sepengetahuan kami yang sudah lama berdiam disini,” kata Joko.

Lahan sekitar 1.750 hektar yang dijual milik 1.500 petani transmigran yang masuk pada tahun 1973/1974. Gubernur Kalbar kemudian menyerahkan kepemilikan lahan kepada transmigran dengan SK Gubernur Kalbar No.33/1978 dan SK No. 44/1978.

Joko mengatakan mereka menuntut pengembalian tanah milik mereka sesuai SK Gubernur Kalbar. ”Kami ingin hak kami. Kami memiliki landasan hukum atas kepemilikan tanah tersebut,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Musa Zakaria membantah menjual lahan milik warga Desa Rasau Jaya II. “Saya tidak menjual lahan milik warga, bagi saya itu merupakan tuduhan sadis dan cukup serius,” ujarnya dengan nada tinggi.

Namun Musa mengakui menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan tersebut pada 2007 saat lahan tersebut masih berada dalam wilayah Desa Rasau Jaya Umum.

Sedangkan Kepala Desa Rasau Jaya II, Lilik Suprapti mengatakan konflik terjadi setelah Kabupaten Kubu Raya terbentuk lepas dari Kabupaten Pontianak, serta masuknya perusahaan sawit.

Menurutnya konflik tidak berasal dari Rasau Jaya II, tetapi justru dari Rasau Jaya Umum yang mengalihkan kepemilikan lahan masyarakat di lokasi TR 15 sampai TR 50 dengan luas lahan 1.780 hektar kepada para cukong. Ia juga baru mengetahui, adanya pengalihan kepemilikan lahan setelah para cukong tersebut mengolah lahan.

Sementara Camat Camat Rasau Jaya, Miyo membenarkan konflik tersebut dan sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian masalahnya. Bahkan, Pemkab Kubu Raya juga sudah menetapkan lahan tersebut sebagai status quo untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Kita berharap Pemkab Kubu Raya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa segera menetapkan tapal batas di daerah yang berpolemik itu serta mengambil langkah konkret menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya. (G15)

Top