Warga Rembang Tolak Eksepsi Gubernur Jateng dan PT Semen Indonesia

Reading time: 3 menit
Tolak eksepsi Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia, warga Rembang dirikan tenda di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (17/12). Foto: greeners.co

Rembang (Greeners) – Puluhan masyarakat yang didominasi ibu-ibu dari Rembang, Jawa Tengah mendirikan tenda di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (17/12) kemarin. Mereka melakukan aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap pendirian dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang.

Aksi warga ini dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas gugatan warga dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap eksepsi Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia yang disampaikan pada hari ini, Kamis (18/12).

Joko Prianto, warga Tegaldowo, Rembang, sekaligus koordinator umum aksi, mengatakan, penolakan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan yang rasional. Ia menjelaskan kalau masyarakat tidak ingin sumber air mereka hilang akibat pertambangan. Selain itu, lanjutnya, kehidupan warga Rembang sudah cukup sejahtera dengan hidup bertani.

“Pertambangan ini berdampak pada hilangnya sumber mata air. Lahan pertanian dan ternak terancam krisis air dan tentu perekonomian kami juga hancur,” kata Joko saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (18/12).

Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Hukum Walhi yang juga termasuk dalam tim kuasa hukum warga, mengatakan bahwa secara formil objek gugatan telah memenuhi syarat untuk diperkarakan di PTUN, sehingga tidak ada satu alasan pun bagi hakim untuk menolak atau mengabulkan eksepsi dari tergugat untuk memeriksa kembali perkara ini.

Ibu-ibu turut melakukan aksi menolak pembangunan dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Foto: greeners.co

Ibu-ibu turut melakukan aksi menolak pembangunan dan kegiatan tambang semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Foto: greeners.co

Selain itu, Muhnur juga menyatakan bahwa dalam perkara ini hakim harus berpijak pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Di dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa hakim harus berpegang pada prinsip kehati-hatian, yakni apabila terdapat ancaman yang serius atau tidak dapat dipulihkan, ketiadaan bukti ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda upaya-upaya pencegahan penurunan fungsi lingkungan.

“Prinsip ini dikenal dengan istilah In Dubio Pro Natura, terutama untuk penerapan perkara Tata Usaha Negara dibidang lingkungan hidup,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang jawaban PT Semen Indonesia selaku Tergugat II mengajukan eksepsi (tangkisan) terkait kewenangan absolut PTUN Semarang yang pada intinya PTUN Semarang tidak berwenang memeriksa gugatan warga karena SK Gubernur Jawa Tengah No: 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Terkait eksepsi tersebut, warga yang diwakili oleh Tim Advokasi Peduli Lingkungan dalam Replik (jawaban atas jawaban) menyampaikan bahwa Tergugat tidak memahami secara utuh UU PPLH (UU 32/2009), yang didalamnya mengatur dan memberikan kewenangan pada PTUN untuk membatalkan Izin Lingkungan apabila terdapat pelanggaran mengenai ketentuan dalam keputusan dalam Komisi AMDAL.

Aksi penolakan oleh warga tidak hanya mendirikan tenda dan menginap di depan kantor PTUN Semarang. Aksi bersama dari berbagai kabupaten yang saat ini berkonflik dengan pertambangan semen dan pasir besi, seperti Pati, Blora, Rembang, Grobogan, Jepara, Temanggung, Kudus dan Semarang juga akan dilakukan pada 18 Desember 2014 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 10.00 WIB.

Adapun tuntutan warga diantaranya menuntut hakim PTUN Semarang untuk menolak eksepsi Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia dalam kasus gugatan warga terhadap Gubernur Jawa Tengah dan PT. Semen Indonesia di Rembang. Kemudian, menuntut Gubernur untuk melakukan moratorium penambangan di Jawa Tengah.

Warga juga menuntut Gubernur mewujudkan visi Jawa Tengah sebagai lumbung pangan dan mencabut izin lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang karena ditemukan banyak manipulasi data dan prosedur yang penuh kebohongan.

(G09)

Top