Pati (Greeners) – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menuntut pencabutan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batu Gamping dan Batu Lempung di Kabupaten Pati oleh PT Sahabat Mulia Sakti (PT SMS), anak perusahaan dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Mereka menilai ada banyak kejanggalan terkait terbitnya izin tersebut.
Koordinator warga yang mewakili JMPPK, Sri Wiyanik kepada Greeners mengatakan kejanggalan atas terbitnya izin lingkungan itu bisa dilihat dari tidak dilibatkannya 560 orang warga pemilik lahan seluas 180 hektare yang berada di lokasi tapak-tapak pabrik di Kecamatan Kayen dan Tambakromo.
Menurut Sri, terbitnya izin lingkungan ini jelas lebih berpihak kepada para pemilik modal sekaligus mengabaikan kepentingan rakyat. Sebab, lanjutnya, lahan yang dijadikan tapak pabrik maupun wilayah tambang PT SMS merupakan tanah yang memiliki makna penting bagi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani.
“Lahan pertanian di Kayen dan Tambakromo mendapat suplai air dari mata air di Pegunungan Kendeng. Selama ini mereka bisa menghasilkan panen 2 kali padi dan 1 kali palawija. Bahkan mereka mendapatkan penghargaan sebagai kabupaten swasembada pangan. Kalau pabrik semen didirikan di sana, itu sama saja dengan mematikan lahan pertanian,” ujar Sri, Selasa (24/02).
Selain itu, Sri mengaku akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait persoalan izin tersebut. Ia menambahkan, kelestarian Pegunungan Kendeng jelas akan terancam seiring kehadiran pabrik semen tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak bupati untuk segera mengamankan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo dari ancaman kerusakan.
Sebagai informasi, sebelumnya, Bupati Pati, Haryanto telah mengeluarkan izin lingkungan nomor 660.1/4767 untuk PT SMS pada tanggal 8 Desember 2014 lalu. Berbekal izin ini, maka proses eksplorasi maupun eksploitasi di Kecamatan Kayen dan Tambakromo dengan nilai investasi sekitar Rp 5 triliun tersebut bisa dilaksanakan.
Di tempat lain, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Purwadi pun sempat menyangkal jika terbitnya izin lingkungan itu terkesan seperti dipaksakan. Namun, Purwadi menegaskan jika kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya tidak bisa sembarang menganulir kebijakan yang sudah diterbitkan.
(G09)