Jakarta (Greeners) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Timur akhirnya memenangkan gugatan Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara yang menggugat SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian Ijin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi tambang bijih besi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara pada Selasa, 14 juli 2015 lusa kemarin.
Manajer Kampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Edo Rakhman menjelaskan, setelah delapan bulan lamanya proses sidang gugatan digelar di PTUN Jakarta Timur, akhirnya majelis hakim mengabulkan penuh permohonan gugatan warga.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa pengadilan memutuskan untuk menolak eksepsi seluruh tergugat satu dan dua lalu menerima seluruh gugatan pemohon dan menyatakan Surat Keputusan Menteri ESDM tertanggal 17 Juli 2014 soal izin produksi pertambangan batal.
“Kalau berdasarkan pengamatan saya secara langsung dari persidangan, majelis hakim cukup cerdas mengeluarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan sangat substantif. Seluruh pembelaan para tergugat di tolak. Putusan ini juga bukan hanya kemenangan warga Pulau Bangka tapi ini kemenangan rakyat Indonesia yang sepaham untuk menyelamatkan pulau-pulau kecil di Indonesia dari intervensi industri ekstraktif,” jelasnya saat dihubungi oleh greeners, Jakarta, Rabu (15/07).
Dengan adanya putusan ini, lanjut Edo, sudah seharusnya Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Berbagai ketetapan hukum yang dilanggar oleh Kementerian ESDM, secara gamblang menunjukkan abainya pemerintah serta keberpihakannya terhadap korporasi.
Kemenangan warga Pulau Bangka, lanjut Edo, adalah suatu preseden baik bagi upaya warga di wilayah krisis lain untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup dan keselamatannya. Kemenangan warga Pulau Bangka ini ia harapkan dapat menginspirasi warga di wilayah krisis lainnya untuk terus berjuang dengan harapan kemenangan yang lebih besar.
Lebih jauh, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan menyatakan akan menunggu selama 14 hari pasca putusan pengadilan apakah para tergugat akan melakukan banding atau tidak. Karena, jika sudah menjadi yurisprudensi, tentu akan sangat bermanfaat untuk kasus-kasus serupa kedepannya dan tentu akan membela kepentingan masyarakat.
“Benar bahwa warga mencari kebenaran, tetapi mereka juga butuh keadilan untuk menjamin keberlanjutan hidup mereka,” tutup Abet.
Sebagai informasi, perjuangan panjang warga Pulau Bangka dalam menolak keberadaan tambang di pulau mereka bukanlah tanpa alasan. Pulau kecil dengan luas 3.319 Ha tersebut seharusnya terlarang untuk kegiatan tambang. Pertambangan di pulau kecil tersebut dipastikan akan merusak ekosistem yang ada di Pulau Bangka dan perairan sekitarnya. Apa lagi PT. MMP telah mengantongi izin untuk mengkapling 2.000 Ha, lebih dari setengah luas Pulau Bangka.
Sementara, jelas diatur dalam UU No. 1 tahun 2014 (perubahan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)), bahwa pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan konservasi; pendidikan dan pelatihan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan secara lestari; peternakan; dan pertahanan dan keamanan Negara.
Penulis: Danny Kosasih