Walhi : Target Awal Pengurangan Emisi Indonesia Belum Tercapai

Reading time: 3 menit
Peningkatan emisi dan polusi memperburuk dampak perubahan iklim. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritisi sikap Indonesia yang menaikan target pengurangan emisi. Pasalnya, target awal saja belum tercapai, Indonesia malah menambah target pengurangan emisi baru.

Menurut Walhi, komitmen itu bentuk solusi palsu terhadap perubahan iklim. Awalnya Indonesia menargetkan pengurangan emisi sebesar 29 % dengan usaha sendiri dan 41 % dengan bantuan internasional.

Namun belakangan target melonjak menjadi 31,89 % dengan usaha sendiri dan 43 % dengan bantuan internasional.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir menyampaikan komitmen pengurangan emisi Indonesia yang ambisius ini.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore menilai, peningkatan target pengurangan emisi itu tak menjawab persoalan krisis iklim.

“Sayangnya Wapres lupa bahwa target nationally determine contribution (NDC) sebelumnya yaitu 29 % belum tercapai. Pidato Wapres faktual sekaligus ironi karena hanya bagian solusi palsu perubahan iklim,” katanya dalam Konferensi Pers COP27 Merespon Pidato Wakil Presiden, Rabu (9/11).

Upaya Indonesia Kurangi Emisi

Selain itu, Wapres juga menyebut Indonesia sudah menerapkan pajak karbon. Pernyataan tersebut tidak betul, sebab penerapan pajak karbon yang sedianya berjalan 1 April 2022 ditunda hingga tahun 2025.
Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan.

“Kalaupun diterapkan pajak karbon di Indonesia kebijakan ini sangat longgar sebagai mekanisme menurunkan emisi. Pajaknya sangat murah, yaitu Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen,” ungkapnya.

Catatan lainnya, yakni terkait dengan ekosistem kendaraan listrik. Fanny menyebut, 80 % pembangkit listrik di Indonesia masih bergantung pada energi fosil. Hampir 60 % di antaranya batu bara dan sisanya gas serta minyak.

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) menyebut, tahun 2021 hampir 259 juta emisi gas rumah kaca di Indonesia. Tahun 2030 PLN memproyeksikan akan terus meningkat hingga 334 juta. “Jika kendaraan listrik diterapkan secara masif dari energi listrik tentu akan menghasilkan emisi,” imbuhnya.

Ekosistem kendaraan listrik juga bergantung pada kebutuhan mineral utama berupa nikel untuk baterai. Perluasan pertambangan nikel di Indonesia mengancam ratusan ribu ekosistem penting.

Sekitar 900.000 hektare (ha) kawasan konsesi yang operasi tambang nikel peroleh, 600.000 ha di antaranya adalah kawasan hutan. “Jika ini untuk pertambangan nikel maka ada 83 juta ton emisi gas rumah kaca yang terlepas,” ucapnya.

Terakhir yakni terkait pendanaan iklim yang sifatnya sekadar solusi palsu. “Jika kemudian terjadi kerja sama Indonesia dan negara lain berbasis energi fosil dan solusi palsu tidak akan mengurangi emisi,” imbuhnya.

Wapres RI dan Menteri LHK menjawab pertanyaan media di COP27, Mesir. Foto: KLHK

Walhi Nilai Pemerintah Indonesia Tak Konsisten

Sementara itu Delegasi COP27 Walhi Parid Ridwabuddin menyatakan, dampak buruk pertambangan nikel sangat nyata. Di wilayah Maluku Utara misalnya, banyak hutan yang mengalami degradasi sebab pulau-pulau kecil di wilayah jadi target operasi.

Masyarakat pun terdampak, terutama para nelayan yang jumlahnya terus turun karena laut jadi tempat pembuangan limbah nikel. “Ini menunjukkan pembangunan industri nikel kendaraan mobil listrik meningkatkan kemiskinan,” kata dia.

Parid menyorot pernyataan Wapres Ma’ruf Amin terkait dengan perluasan wilayah konservasi. Pemerintah menargetkan perluasan konservasi laut tahun 2030 seluas 32,5 juta ha. Pada 2021 lalu Indonesia mengklaim total luasnya mencapai 28 juta ha.

Permasalahannya, pemerintah menggunakan pendekatan top down yang sama sekali tak berpihak pada masyarakat.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga belum sepenuhnya berpihak pada kawasan konservasi. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 yang menyebut, Pemerintah Indonesia bisa mengubah kawasan konservasi untuk kawasan proyek strategis nasional atau eksploitasi.

“Proyek-proyek strategis nasional itu bisa pemerintah gunakan untuk mengubah kawasan konservasi. Padahal itu punya jasa penting yang dikelola masyarakat,” paparnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top