Jakarta (Greeners) – Maraknya penambangan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menimbulkan sejumlah kerusakan lingkungan yang cukup parah. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta menagih janji pemerintah daerah (pemda) untuk segera menindak tegas aktivitas penambangan di DIY.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DIY telah menutup tiga lokasi pertambangan. Dua lokasi itu ada di Gunungkidul dan satu lagi berada di Kabupaten Bantul.
Namun, penutupan tiga lokasi itu merupakan respons setelah viral di media sosial. Postingan viral pada media itu memperlihatkan pertambangan di Gunungkidul yang hampir menyebabkan longsor dan membahayakan rumah warga.
Gurbernur DIY, Sri Sultan Hamengkubowono ke-10 telah menyatakan bahwa pertambangan yang tidak memiliki izin harus segera ditutup. Menurutnya, tidak hanya tambang ilegal yang perlu ditindak tegas, melainkan tambang-tambang legal yang telah memperburuk lingkungan juga harus ditinjau kembali.
BACA JUGA: Penegakan Hukum Satu-satunya Jalan Keluar Atasi Tambang Ilegal
Walhi Yogyakarta menyatakan penambangan telah menimbulkan kerusakan yang signifikan bagi daerah sekitar pertambangan. Menurut Walhi, persoalan ini harus kembali ditindaklanjuti secara serius dan konsisten oleh pemerintah provinsi maupun daerah. Aparat penegak hukum juga harus bersikap tegas.
“Kami menilai maraknya penambangan di DIY akibat berbagai faktor. Faktor pertama adalah lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam mengawasi izin pertambangan. Faktor kedua, adalah semakin maraknya pembangunan proyek berskala besar seperti pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ucap Staf Advokasi Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/7).
Pertambangan di DIY Mengancam Hidup Masyarakat
Tahun 2023, Walhi Yogyakarta menemukan fakta bahwa pemborong yang bertanggung jawab pada pembangunan Jalan tol di Yogyakarta-Solo menerima material-material hasil pertambangan, tanpa mempertanyakan izin pertambangan dan asal material tersebut.
Tingginya kebutuhan pada material-material itu berdampak serius di DIY. Apabila permasalahan ini pemerintah biarkan tanpa regulasi yang jelas, pertambangan di DIY yang semakin masif akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat.
“Terdapat ancaman seperti krisis air bersih, tanah longsor, banjir, hilangnya tanah-tanah produktif untuk pertanian yang mengancam pangan di DIY,” lanjut Rizki.
112 Lokasi Pertambangan Beroperasi di DIY
Data Walhi Yogyakarta menunjukan bahwa dari kurun waktu 2018-2023, terdapat 112 lokasi pertambangan. Jenis-jenis pertambangan tersebut antara lain andesit, batu gamping, pasir dan batu, dan tanah urug.
“Jumlah ini hanya yang tercatat, belum lagi jika ditambahkan pertambangan illegal. Pertambangan illegal dalam kajian Walhi Yogyakarta telah menemukan bahwa akhir-akhir ini penyebab utamanya adalah pembangunan TOL Yogyakarta-Solo,” ucap Rizki.
Rizki menjelaskan terdapat kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat pertambangan. Kerusakan itu terjadi di Daerah Aliran Sungai Progo (DAS Progo) yang juga berdampak pada warga.
BACA JUGA: Industri Pertambangan Belum Membawa Kesejahteraan Masyarakat
Dalam kajian Walhi Yogyakarta, terdapat perubahan aliran sungai, erosi, degradasi sungai, dan penurunan muka air tanah yang terjadi di Sungai Progo. Kerusakan itu akibat masifnya aktivitas penambangan bahan galian golongan C di DAS Progo.
“Selain itu, jika melihat dari pertambangan yang berada di Gedangsari, Gunungkidul, pertambangan akan merobohkan rumah warga akibat dari aktivitas yang ugal-ugalan. Artinya, pertambangan di DIY ini perlu peninjauan ulang karena telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan hidup dan warga. Apalagi, kini telah memiliki INGUB DIY Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya.
Walhi Minta Pemerintah Perluas Pengawasan Tambang di DIY
Instruksi Gubernur (INGUB) DIY No. 3 Tahun 2023 tentang Penanganan Kerusakan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan Pada DAS Progo di DIY, dapat menjadi landasan untuk melakukan evaluasi dan penindakan.
Namun, lanjut Rizki, INGUB saja tidak cukup apabila tidak ada keseriusan dan keberanian dari para organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan penindakan. Namun, perlu perluasan, pengawasan, dan penindakan pertambangan illegal maupun berizin yang merusak lingkungan DIY.
Walhi Yogyakarta merekomendasikan untuk mengatasi permasalahan tambang di DIY. Walhi meminta pemda segera bekerja sesuai kewenangan dan fungsinya sesuai peraturan yang ada.
“Pemerintah juga perlu melaksanakan amanat INGUB. Mereka harus memberikan sanksi yang tegas terhadap penambang dan menghentikan aktivitas penambangan yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia