Jakarta (Greeners) – Walhi melakukan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan peristiwa kebakaran hutan yang melanda Riau dan sekitarnya selama sepekan ini. Somasi dilakukan Walhi dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden.
Surat tersebut juga ditembuskan ke KLH, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian, Gubernur Riau, Gubernur Jambi dan Gubernur Sumatera Selatan, serta Kapolri.
Dalam suratnya tersebut, Walhi minta pemerintah mengeluarkan kebijakan guna melindungi warga negara yang saat ini berada dalam ancaman udara yang melebihi ambang batas kesehatan. Kedua, Melakukan pencegahan serta penanggulangan secara cepat atas peristiwa kebakaran hutan di sejumlah Pulau di Indonesia. Ketiga, Melakukan evaluasi terhadap semua izin konsesi baik perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri. Keempat, Melakukan penegakan hukum termasuk menangkap pelaku-pelaku perseorangan maupun korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesinya.
Dalam catatan WALHI yang diperoleh dari satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa 2006 : 146.264 titik api, 2007 : 37.909 titik api, 2008 : 30.616, titik api 2009 : 29.463 titik api, 2010 : 9.898, titik api 2011 : 11.379 titik api.
Sedangkan penghitungan WALHI tahun 2011 terdapat 22.456 titik api dan sampai dengan Agustus 2012, tercatat 5.627 titik api tersebar dibeberapa propinsi di Indonesia, wilayah sebaran titik api tersebut hampir sama tiap tahunnya yaitu di Propinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengan dan Kalimantan Timur disamping beberapa propinsi lain di Sumatera dan Sulawesi.
“Negara telah sengaja melakukan kejahatan Hak Asasi Manusia, dengan tetap membiarkan dan sangat lamban menanggulangi kebaran hutan ini menjadikan ribuan warga negara terlanggar hak atas lingkungan hidupnya,” kata Muhnur Satyahaprabu Manager Kebijakan Dan Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional WALHI dalam jumpa pers di Kantor Walhi di Jakarta, Selasa (25/6) kemarin.
Lemahnya penegakan hukum lingkungan menjadi salah satu sebab mengapa kebakaran terus terulang setiap tahunnya. “Kepolisian dan kementrian sektoral harusnya tegas terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup ini. Kebakaran hutan jelas merusak dan mencemari lingkungan tetapi siapa yang diseret ke pengadilan seharusnya bukan saja perseorangan tetapi korporasi sebagai penerima manfaat dan mungkin juga sebagai pelaku sebenarnya harus juga bisa di proses secara hukum,” kata Muhnur.
Sedangkan Rico Kurniawan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau menyatakan “bahwa dari 300an titik api yang terjadi di Riau tahun ini justru dari wilayah konsesi HTI dan wilayah perkebunan, ini menunjukan bahwa proses pengeluaran izin tidak berdasarkan kajian yang memadai dan kalaupun mempunyai kajian lingkungan, penerapan kaidah lingkungan dalam praktek Industri HTI dan Perkebunan masih jauh dari sikap bertanggung jawab”.
Apel Kebakaran
Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai menunjukkan keseriusannya menangani permasalahan kebakaran hutan Riau dengan telah memerintahkan Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) sebagai koordinator di lapangan, selain Kementerian Kehutanan dan KLH.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Presiden juga memimpin Apel Satgas Penanggulangan Bencana Asap yang diikuti 2.300 personel TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Skuadron 17, Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (25/6) siang, sesaat sebelum terbang ke Bali.
Pada kesempatan tersebut, Presiden SBY didampingi oleh didampingi Kepala BNPB Syamsul Maarif, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Menlu Marty Natalegawa, dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan Kapolri Jendral Timur Pradopo, dan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, memeriksa kesiapan tiga pesawat Hercules dan satu pesawat CN-235 yang akan digunakan dalam penanggulangan bencana di Kepulauan Riau. (G03)