Walhi Nilai Penegakan Hukum Atas Kebakaran Lahan Masih Tebang Pilih

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Palembang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menganggap masyarakat kecil masih menjadi pihak yang disalahkan terkait kabut asap serta kebakaran lahan dan hutan. Pasalnya, hingga tanggal 5 September (satu hari sebelum kunjungan Presiden Joko Widodo ke Sumatera Selatan), pejabat setempat mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyebutkan bahwa kebakaran berada di lahan masyarakat.

Namun, berdasarkan pantauan Walhi Sumsel, titik api (hot spot) terbanyak sejak bulan Agustus hingga September 2015 justru berada di 18 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan 60 perusahaan perkebunan yang tersebar di Sumatera Selatan.

“Penyebab gagalnya komitmen 2015 Indonesia bebas asap yang diikuti oleh Gubernur Sumsel yang juga berkomitmen Sumsel bebas asap, ada beberapa hal. Salah satunya adalah instruksi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi tidak dijalankan dengan baik oleh pejabat di bawahnya, baik pusat maupun daerah,” ungkap Hadi Jatmiko, Ketua Eksekutif Daerah Walhi Sumsel, seperti dilansir dalam siaran pers Walhi, Senin (07/09).

Selain itu, menurut Hadi, upaya penegakan hukum terkait kebakaran lahan dan hutan di Sumsel masih tebang pilih. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, lanjutnya, lebih diterapkan kepada masyarakat kecil.

“Jika pun ada penegakan hukum, pemerintah tidak berani menyentuh perusahaan-perusahaan besar, seperti perusahaan perkebunan kayu milik Asia Pulp and Paper, PT Bumi Mekar Hijau, di Ogan Komering Ilir yang telah merugikan negara mencapai Rp 7,9 triliun dan PT Rimba Hutani Mas di Kabupaten Musi Banyuasin, yang sejak 2014 sampai dengan saat kunjungan Presiden Jokowi di Sumsel kemarin, di lahan ini masih terus ditemukan titik api,” beber Hadi.

Untuk membebaskan rakyat dari serangan bencana asap dan kebakaran hutan dan lahan, lanjut Hadi, ada enam hal yang diajukan oleh Walhi Sumsel kepada Presiden Jokowi untuk dilakukan. Keenam hal tersebut adalah:

1. Memimpin langsung upaya penegakan hukum dan review perizinan, khususnya terhadap perusahaan-perusahaan besar yang selama ini diuntungkan oleh pembakaran yang selama ini mereka (perusahaan besar, red.) lakukan,

2. Aktif melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang diadili dan diproses hukum, baik di pengadilan maupun oleh penegak hukum kepolisian,

3. Memerintahkan rehabilitasi lahan dan hutan yang terbakar dan melakukan penutupan kanal-kanal terhadap lahan dan hutan gambut yang telah dikeringkan oleh perusahaan,

4. Melakukan moratorium izin terhadap wilayah yang merupakan ekologi, genting, penting dan unik, dan diikuti upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran,

5. Memberikan penguasaan dan pengelolaan lahan dan hutan gambut kepada rakyat serta memberikan rakyat akses teknologi pertanian yang ramah lingkungan, dan

6. Menjadikan kejahatan lingkungan hidup sebagai kejahatan luar biasa dengan membentuk pengadilan khusus lingkungan hidup di Indonesia.

Penulis: TW

Top