Walhi Minta Gubernur Jabar Kembali Tangani Pelanggaran Tata Ruang di Puncak

Reading time: 2 menit
Ilustrasi pelanggaran tata ruang. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup
Ilustrasi pelanggaran tata ruang. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat kembali mengingatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menangani secara serius pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan Puncak, Bogor, dan Kawasan Bandung Utara (KBU). Penanganan ini penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah di wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, pada bulan Maret 2025 sejumlah wilayah di Jawa Barat dan DKI Jakarta terdampak banjir yang cukup parah. Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Dedi akhirnya mengambil sikap tegas dengan membongkar bangunan milik PT Hibisch Fantasy dan menyegel aktivitas perusahaan Eiger Adventure Land (AEL). Pemerintah menyatakan kedua perusahaan yang berada di kawasan Puncak Megamendung itu melanggar persetujuan lingkungan.

Meski demikian, Walhi menilai langkah tersebut belum cukup. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyebut masih banyak perusahaan lain yang patut diduga melakukan pelanggaran serupa. Namun, hingga kini belum mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.

BACA JUGA: Walhi: Usut Tuntas Pelanggaran Tata Ruang di Laut Tangerang

Berdasarkan hasil observasi lapangan Walhi Jawa Barat, ada beberapa perusahaan dan aktivitas usaha yang diduga melanggar tata ruang di kawasan Puncak. Di antaranya wisata kuliner Asep Stroberry, Pabrik Teh Ciliwung Telaga Saat, Agrowisata Gunung Mas, JSI (Jungleland Sentul International), Hotel CIGWA, serta villa-villa besar yang mendominasi dan menyebabkan alih fungsi lahan secara masif di wilayah tersebut.

“Kang Dedi perlu menjawab secara tegas dan transparan terkait hal ini, mengingat kegiatan-kegiatan tersebut telah berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan. Bahkan, memicu bencana serius akibat pelanggaran tata ruang,” ujar Iwang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/4).

Lebih lanjut, Walhi juga mempertanyakan langkah konkret lanjutan dari pemerintah provinsi setelah pembongkaran dan penyegelan.

Pelanggaran Tata Ruang di Bandung

Sementara itu, Iwang juga melaporkan bahwa di Kawasan Bandung Utara (KBU) telah terjadi berbagai pelanggaran tata ruang oleh sejumlah perusahaan. Salah satu bukti pelanggaran tersebut terungkap melalui unggahan seorang seniman fotografer. Ia mempublikasikan foto hasil tangkapan drone di media sosial. Foto tersebut memperlihatkan pembukaan lahan secara masif untuk kegiatan wisata di kawasan kebun teh Sukawana.

Salah satu pihak yang terlibat dalam pembukaan lahan ini adalah perusahaan dengan merek besar, Eiger. Selain Eiger, terdapat pula pelanggaran serupa oleh Asep Stroberry di kawasan perkebunan Lembang, serta destinasi wisata D’Castello dan beberapa perusahaan lainnya. Padahal, kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan air yang tinggi dan semestinya pemerintah lindungi.

Tak hanya itu, Iwang juga menyoroti keberadaan Dago Resort, Bank BTN, serta menjamurnya perumahan dan villa di kawasan KBU. Padahal, jika merujuk pada Peraturan Daerah tentang Kawasan Bandung Utara (Perda KBU), wilayah tersebut merupakan kawasan strategis Provinsi Jawa Barat, yang harus dikendalikan dan dilindungi. Terlebih lagi, kawasan ini berada di zona rawan gempa karena termasuk dalam jalur Patahan Lembang.

BACA JUGA: Walhi: Proyek Besar Bayangi Kerusakan Lingkungan Jawa Barat

“Artinya, Kang Dedi jangan sampai pandang bulu bagi peruhasaan lain yang telah melakukan pelanggaran yang sama. Segara tindak dan tertibkan dengan serius jika ingin menyelamatkan masyarakat di Bandung Raya,” imbuhnya.

Menurut Iwang, pelanggaran tata ruang ini juga tidak sepenuhnya merupakan kesalahan dari pihak perusahaan. Ia menilai bahwa pemerintah juga turut bertanggung jawab, karena berani menerbitkan izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah juga tidak konsisten dan tidak patuh terhadap pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Karena perlu diketahui publik secara luas, bahwa salah satu prasyarat bagi pemohon izin berusaha agar mendapatkan perizinan, salah satunya rencana lokasi usahanya harus sesuai dengan zona pada Perda RTRW,” ujar Iwang.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top