Malang (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur memenangkan sengketa informasi terkait perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Ony Mahardika, menyampaikan, majelis sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memutuskan mengabulkan pemohon (Walhi Jawa Timur) untuk seluruhnya, menyatakan bahwa dokumen UKL/UPL adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh pemohon. Menurutnya, dalam amar putusan yang dibacakan, Jumat, tanggal 4 September 2015 lalu, Komisi Informasi memerintahkan termohon (BLH Kabupaten Malang) untuk memberikan seluruh data dan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.
“Kita mengajukan permohonan sengketa informasi karena permintaan informasi yang diajukan Walhi Jatim pada tanggal 27 Oktober 2014 terhadap Badan Lingkungan Hidup (BLH) tidak mendapatkan tanggapan informasi yang dibutuhkan,” kata Ony Mahardika, Senin (07/09).
Atas dasar putusan ini, Walhi Jatim meminta BLH Kabupaten Malang untuk segera menyerahkan dokumen UKL/UPL terkait pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang sesuai amanat persidangan.
Menurut Ony, kebutuhan membuka dokumen lingkungan pada usaha pertambangan pasir besi ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pemantauan praktik pertambangan yang ada dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis dan penyelamatan ruang hidup rakyat.
Sebagai gambaran, Walhi merilis jika di Pantai Wonogoro di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.
Kemunculan usaha pertambangan di wilayah yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini mendasari pertimbangan Walhi Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi. Hal ini untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, yang patut diduga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.
Lebih lanjut, Ony menambahkan jika Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, terutama jika memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib AMDAL.
“Tampak terjadi pelanggaran pada kegiatan pertambangan tersebut jika merujuk pada fakta persidangan bahwa pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki AMDAL melainkan hanya UKL/UPL saja,” kata Abdul Rohman, Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan, Walhi Jawa Timur dalam rilis yang disampaikan.
Apalagi, kata Rohman, jika melihat kepada UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, maka dengan jelas dinyatakan bahwa kawasan Pantai Wonogoro adalah kawasan lindung dan karenanya tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.
Walhi mencatat, aktivitas pertambangan yang tidak mengindahkan keselamatan lingkungan telah lama menjadi momok mengerikan bagi kelestarian kehidupan di berbagai wilayah. Bahkan menurut catatan Walhi Jatim, sejak awal 2014 hingga sekarang, sedikitnya ada 139 kejadian bencana ekologis di seluruh Jawa Timur.
Penulis: HI/G17