Walhi Anggap Pemerintah Memberi Banyak Kemewahan pada Korporasi

Reading time: 2 menit
walhi
Foto: Parolan Harahap/flickr.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan kebijakan yang mendorong revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) bagi industri, khususnya 101 pemegang izin hutan tanaman industri yang berada di rawa gambut yang memiliki fungsi lindung dengan luas mencapai 2,5 juta hektar, melalui empat Peraturan Menteri LHK yang merupakan turunan dari PP 57 Tahun 2016.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pemberian kebijakan revisi RKU bagi perusahaan ini suatu kemewahan yang diberikan kepada koorporasi. Kebijakan ini juga dibarengi dengan kebijakan memberikan lahan pengganti (land swap) dengan jumlah luasan mencapai 800.000 hektar. Belum lagi, perusahaan masih diberikan kesempatan panen berbagai tanaman komoditas hutan, dan setelahnya baru dipulihkan.

“Kebijakan ini mengacu pada kebijakan “keterlanjuran”. Kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri LHK ini harus dilihat secara kritis oleh organisasi masyarakat sipil,” kata direktur eksekutif nasional Walhi, Nur Hidayati, Jakarta, Rabu (01/03/2017).

BACA JUGA: Pembentukan Badan Nasional Karantina Terpadu Akan Masuk RUU Karantina

Nur Hidayati menilai, kebijakan memberikan lahan pengganti kepada perusahaan yang justru melanggar hukum adalah agenda “pemutihan” yang terus-menerus diproduksi oleh KLHK, apalagi konsesi yang akan direstorasi tersebut merupakan wilayah konsesi yang terbakar. Menurutnya, sudah seharusnya perusahaan tersebut dihukum dan bukan malah diberikan lahan baru. Untuk itu, pemerintah baik KLHK maupun Badan Restorasi Gambut (BRG) harus membuka nama-nama perusahaan yang ada dalam peta indikatif restorasi gambut, khususnya yang berada di kubah gambut.

“Jika ada temuan 2,5 juta konsesi di kawasan gambut dari empat juta yang memiliki fungsi lindung atau kubah gambut, maka seharusnya langkah yang ditempuh oleh pemerintah adalah review perizinan dan mengurangi luasan konsesi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas perempuan yang akrab disapa Yaya ini.

Selain itu, Walhi juga mempertanyakan di mana lokasi lahan pengganti yang dijanjikan oleh KLHK. Dari 800.000 hektar lahan pengganti yang sudah disiapkan oleh KLHK, dikatakan lahan tersebut bersumber dari hutan produksi yang belum dibebani izin dan area izin penebangan yang sudah tidak lagi beroperasi. Walhi khawatir lahan pengganti tersebut justru lahan yang dapat dijadikan sebagai tanah objek reforma agraria.

BACA JUGA: Perlindungan Sumber Daya Genetik Indonesia, KLHK Siapkan Peraturan Menteri

Menurut Yaya, seharusnya lahan yang tersedia tersebut diredistribusi kepada rakyat yang tidak memiliki tanah sebagaimana yang menjadi janji pemerintah. “Kami khawatir, kebijakan land swap ini justru akan menghambat komitmen Presiden untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan, mewujudkan kesejahteraan untuk rakyat, serta bagian dari penyelesaian konflik struktural sumber daya alam/sumber-sumber agraria,” ujarnya.

Di lain pihak, KLHK memastikan bahwa lahan pengganti atau land swap yang diberikan pemerintah adalah lahan yang bebas konflik. Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengatakan sebanyak 800 ribu hektare lahan yang dialokasikan itu sudah berada dalam peta indikasi perizinan dengan status hutan produksi.

“Ini lahan mineral, bukan target reforma agraria juga, jadi aman. Regulasinya pun sedang disiapkan. Dipastikan kebijakan ini tidak akan mematikan industri,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top